SMP Negeri 6 Tapung Segera Diperiksa Ombudsman Riau

Pekanbaru, Suaralira.com -- Viralnya pemberitaan terkait SMP Negeri 6 Tapung Kabupaten Kampar mengutip iuran yang ditetapkan untuk pelaksanaan perpisahan yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/24) lalu ditanggapi Ombudsman Riau. 
 
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau BAMBANG PRATAMA mengatakan, wali murid yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Ombudsman Riau, nanti kita lakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sekolah tersebut," sebut Bambang  melalui pesan WhatsApp nya, Senin (3/6/24). 
 
Mendapat tanggapan dari Ombudsman Riau, tim media akan segera menyiapkan bukti-bukti dan segera melaporkan ini bersama wali murid. 
 
Kemudian saat dikonfirmasi, kepala Disdikpora kab Kampar melalui Sekretaris M Saleh mengatakan, "kami sudah mengirimkan surat ke sekolah hal-hal berkaitan tidak ada pengutan".
 
Saat diminta tanggapannya terkait adanya pungutan biaya perpisahan sekaligus untuk biaya ujian ini, M. Saleh mengatakan "Itu bukan tanggung jawab dinas".
 
Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar, sementara SMP Negeri di Wilayah Kabupaten Kampar ini merupakan kewenangan dari Disdikpora Kab Kampar. 
 
Untuk diketahui, SMP Negeri 6 Tapung melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa didik kelas IX sebesar Rp 600 rb, siswa didik kelas VII dan VIII sebesar Rp 50 rb perhari siswa didik, dan juga sebagian biaya yang terkumpul digunakan untuk biaya ujian siswa didik kelas IX. (Fa)