Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian Menemui nenek Mardiana di kediamannya bersama dengan ketua LPM Sialang Munggu, Agus Eko, Ketua RT, Jum'at (21/6)

Peras Warga di Cipta Karya, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat

Suaralira.com, Pekanbaru -- Malang nasib yang dialami seorang nenek Mardiana, janda berusia 66 tahun di Kota Pekanbaru. Dia mengaku dimintai uang Rp3 juta oleh tiga orang anggota Satpol PP Pekanbaru, salah satunya Pegawai Negeri Sipil. 
 
Mardiana kaget karena didatangi petugas Satpol PP di rumahnya Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Alasan kedatangan mereka, lantaran Mardiana dinilai tidak memiliki izin mendirikan kontrakan rumah. 
 
Mardiana dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan. Mardiana mengaku tidak memiliki uang, kemudian anggota Satpol PP itu menurunkan harga menjadi Rp 1,5 juta. Lalu turun lagi menjadi Rp900 ribu karena Mardiana juga tak mampu. Pemberian uang itu disertai bukti kuitansi dan foto-foto.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfahmi Adrian langsung merespon dan mengaku telah menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh nenek Mardiana (66) yang diperas oleh anak buahnya di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Bina Widya. Jum'at (21/6)
 
"Kami sudah lakukan peninjauan ke lapangan bersama dengan ketua LPM Sialang Munggu Agus Eko, Ketua RT, serta ketua keamanan setempat, kita bertemu langsung dengan nenek Mardiana dan sudah mendapatkan keterangannya. Uang yang diserahkan ke oknum Satpol PP tersebut sudah dikembalikan," kata Zulfahmi
 
Tidak hanya itu, ia juga telah mengetahui identitas ke 3 oknum anggota Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pemerasan terhadap nenek Mardiana tersebut.
 
"Iya, identitasnya sudah kita ketahui. 2 oknum tersebut diketahui merupakan tenaga honorer dan langsung kita berhentikan, 1 oknum merupakan PNS langsung kita berikan rekomendasi kepada pimpinan untuk segera dipindahtugaskan," tegasnya.
 
Tiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut langsung diberikan tindakan tegas sehingga tidak bisa memakai seragam Satpol PP untuk kembali melakukan pungli.
 
Pihaknya berterima kasih atas informasi yang ada di media sosial dan media massa. Ia menilai hal ini bakal jadi bahan perbaikan ke depan.
 
"Kami berharap dukungan dari masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang menanyakan perizinan, untuk terlebih dahulu menanyai surat tugas yang bersangkutan," ungkapnya.
 
Zulfahmi juga menegaskan anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang tanpa surat tugas agar tidak dilayani.
 
Namun bila tetap memaksa tentu masyarakat bisa melaporkan ke kantor Satpol PP Kota Pekanbaru terkait ulah oknum Satpol PP tersebut. (Zha/sl)