RD Pengedar Narkoba di Jalintim Diringkus Oleh Satres Narkoba 4,72 gr Sabu Ditemukan.

Suaralira.com,INHU - Seorang laki-laki muda RD alias Rudi warga Desa Sialang kaya Kecamatan Lirik diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau karena kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu
 
Dirinya yang bekerja sebagai buruh nyambi sebagai pengedar sabu itu diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 20 Juni 2024, pukul 20.30 WIB, dipinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.
 
Kepada dirinya di amankan 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 4,72 gram juga sejumlah barang-barang terkait aktivitas peredaran narkoba, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
 
Saat dihubungi Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya,  S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, oleh suaralira.com melalui Aiptu Misran, Selasa 25 Juni 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba diwilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.
 
Dijelaskan Misran, awalnya, Minggu 16 Juni 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalintim Desa Barangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika diduga sabu-sabu Sabu.
 
Berdasarkan dari Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, saat itu juga, Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk turun lapangan dan menyelidiki kebenaran informasi itu.
 
Saat dilapangan, tim mengantongi satu nama, yakni RD alias Rudi yang kerap bertransaksi disepanjang Jalintim wilayah Desa Barangan, hingga disekitar jembatan kembar Japura. 
 
Keberadaan Rd kamis, 20 Juni 2024, tim mendapat informasi jika RD akan melakukan transaksi di wilayah Desa Barangan. Tim langsung turun dan melakukan pengintaian, benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic Honda 
Beat BM 6983 BB.
 
Tampak dan terpabtau bahwa Pengendara sepeda motor itu berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, saat itulah tim mendekat, namun laki-laki tersebut sempat membuang sebuah benda dari tangannya, melihat hal itu, tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial RD alias Rudi.
 
Penggeledahan dilakukan Setelah dicari, benda yang dibuang ternyata sebuah kotak rokok berisi 1 lembar plastik klep berbalut tisu yang ternyata adalah sabu-sabu. 
 
Saat digeledah badan, kembali ditemukan 9 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
 
Bukti telah didapatkan dan RD alias Rudi langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya. 
 
Saat pemeriksaan RD kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dari kenalannya juga warga Desa Pasir Sialang Jaya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu."akunya RD. (Pras.sl)