BPKD Rejang Lebong Bahas Penetapan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024

Suaralira.com, Rejang Lebong (BENGKULU) – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong gelar Rapat Pembahasan Penetapan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024.
 
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda pagi , Jum’at, (13/9) dipimpin Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid serta diikuti oleh Inspektur Inspektorat Kab. Rejang Lebong, Gusti Maria, Kabag Hukum Setda Rejang Lebong, Indra Hadiwinata serta diikuti oleh para Kasubag, Kasubid dilingkungan BPKD Kab. Rejang Lebong.
 
Insentif tersebut diberikan untuk memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja perangkat daerah pengelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungut pajak daerah dan retrebusi Di daerah.
 
Serta memenuhui Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 970/ /Bid.7-BPKD/2024 Tanggal Januari 2024 Hal: Keputusan Bupati Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
 
“Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Pranoto.
 
Pranoto menyampaikan, besaran insentif dibayarkan apabila telah mencapai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ketentuan sebagai berikut; Sampai dengan triwulan I sebesar 15%, Sampai dengan triwulan II sebesar 40%, Sampai dengan triwulan III sebesar 75% dan Sampai dengan triwulan IV sebesar 100%.
 
Dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah jika tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya yang telah mencapai target pada triwulan yang ditentukan.
 
“Pembayaran Insentif untuk triwulan IV Tahun Anggaran sebelumnya dibayarkan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan penerimaan yang telah mencapai target penerimaan sebesar 100%,” jelasnya.
 
Adapun besaran insentif dibayarkan secara proporsional dengan besaran persentase sebagai berikut: Bupati Rejang Lebong sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 15%, Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai wakil penanggungjawab Pengelolaan keuangan daerah sebesar 10% serta pejabat dan pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut pajak daerah dan retribusi daerah serta tenaga lainnya sesuai dengan peran, tugas dan tanggungjawabnya, sebesar 75%.
 
“Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peran, tugas dan tanggungjawab masing-masing dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Herwan/sl)