Padang (Sumbar), Suaralira.com -- Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menegaskan, kebijakan penutupan akses masuk dan keluar orang dan kendaraan di Provinsi Sumbar bukanlah lockdown.
“Kita tidak lockdown. PSBB bukan lockdown dan lockdown bukan bahagian dari PSBB,”ujar Jasman, Minggu (26/4) malam.
Jubir yang juga Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar menjelaskan, sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan peninjauan Posko Perbatasan Penerapan PSBB di Sungai Rumbai Minggu siang menegaskan, penutupan akses keluar dan masuk untuk menghentikan penularan virus corona Covid-19.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin (27/4). Atas keputusan ini, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar.
“Mulai Senin (27/4) Posko perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar,” sebut Irwan saat meninjau Posko Gugus Tugas di Perbatasan Dharmasraya, di Sungai Rumbai, Minggu (26/4).
Gubernur menjelaskan, landasan hukum penutupan wilayah tersebut sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Ia menyampaikan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik.
“Saudara kita yang ada di perantauan ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya. Daripada nanti di perbatasan disuruh kembali,” ujarnya.
Permenhub RI Nomor 25 diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.
“Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau,” terangnya.
Meski ditutup abis, namun Pemprov tetap memberikan pengecualian untuk kendaraan tertentu. Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri.
“Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” ungkapnya. (sl/rs)