(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Lapisan Masyarakat Asahan minta Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan H. Humaidi Syamsuri Pane untuk segera mengambil tindakan mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap tempat hiburan (Nes Cafe dan Bar) yang berada di jalan Setya Bhakti Kelurahan Sei-Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang telah beralih fungsi disinyalir menjadi wadah transaksi narkoba dan maksiat, Selasa (29/10/2024).
Beberapa waktu lalu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 puluhan orang Ikatan Pelajar Alwasliyah (IPA) Kabupaten Asahan menggelar aksi demo didepan pintu masuk Polres Asahan mengenai keberadaan Nes Cafe dan Bar sebagai tempat penyajian, penjualan minuman - minuman beralkohol serta tempat maksiat.
Dalam aksinya didepan Polres Asahan Fauzani Fikri Ihsan Nasution selaku seketris IPA Asahan menegaskan bahwa Visi-Misi Kabupaten Asahan adalah Religius, Sejahtera dan Berkarakter.
Pantauan awak media dilokasi Nes Cafe dan Bar tampak puluhan anak remaja dibawah umur nongkrong asik menenggak minuman beralkohol diiringi musik.
Untuk itu masyarakat Kabupaten Asahan meminta segera kepada Ketua FKUB Kabupaten Asahan H. Humaidi Syamsuri Pane segera mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, dan Aparat Penegak Hukum yang berada di wilayah Kabupaten Asahan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, agar segera menutup Nes Cafe dan Bar serta tempat hiburan malam telah melanggar norma-norma Keagamaan, Budaya, Moral generasi bangsa yang tercantum dalam nilai - nilai luhur Azas Pancasila.
Seluruh lapisan masyarakat meminta Pemkab Asahan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha Nes Cafe sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu Ketua KPAD Kabupaten Asahan melalui Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin, S.Ag meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali ijin usaha yang diberikan, jika menyalahi maka cabut ijin tersebut dan bukan hanya Nes Cafe dan Bar aja, tetapi semua tempat hiburan yang menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang secara tegas mengatur tentang usaha, waktu buka dan tutup usaha, dan lain sebagainya.
Sebenarnya Pemkab Asahan telah memiliki regulasi dan perangkat untuk itu, tinggal bagaimana OPD dalam hal ini Sat Pol PP berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
"Apalagi menjelang Pilkada serentak ini pihak kepolisian dan juga pemerintah harus dapat menjamin situasi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat," akhir Awaluddin, S.Ag.(IS/SL)