Sergai (Sumut), Suaralira.com -- Masa belajar di rumah untuk pelajar di Kab. Serdangbedagai (Sergai) akibat dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) diperpanjang hingga 18 April mendatang, sebelumnya melalui surat edaran Bupati Sergai juga telah diputuskan belajar di rumah hingga 3 April.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sergai Drs Joni Walker Manik MM didampingi Sekretaris Disdik Drs Rival Batara Harahap, Kabid SD Sugianto SPd dan Sekretaris Dewan Pendidikan Sergai Abdul Firman kepada Waspada, Rabu (1/4) di kantor Disdik di Sei Rampah.
Perpanjangan belajar di rumah tertuang dalam surat edaran Bupati Sergai nomor: 18.11/421/1825/2020 tentang perpanjangan libur sekolah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, tidak terkendali di satuan pendidikan, sebut Kadisdik usai rapat kordinasi online (meeting daring) dengan Korwil, Korwas, dan beberapa Kepala Sekolah SMP dan SD
“Adapun imbauan dalam surat edaran diantaranya selama libur belajar di rumah, Kepala Sekolah, guru-guru memfasilitasi pembelajaran siswa dalam jaringan (daring) dengan memanfaatkan fasilitas internet (email) atau media sosial (WhatsApp, facebook), belajar dari rumah melalui daring, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan antara lain mengenai Pandemi Covid-19,” papar Joni Walker.
Ditambahkan Kadisdik, sekolah menginformasikan kepada orangtua agar siswa tidak dibawa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak mendesak serta memantau dan mengawasi siswa dalam proses pembelajaran di rumah.
UN Ditiadakan
Kadisdisdik juga menambahkan, Disdik Sergai melalui surat edaran nomor: 800/452/tahun 2020 tentang kebijakan Pendidikan Kab. Sergai dalam masa darurat penyebaran Covid-19 berdasarkan surat edaran Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020, 24 Maret, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 memutuskan diantaranya Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020 untuk SMP/MTs dibatalkan/ditiadakan.
“Keikutsertaan UN tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jejang pendidikan yang lebih tinggi, proses penyertaan bagi yang khusus program Paket A, Paket B dan Paket akan ditentukan kemudian,” terang Joni Walker.
Ujian Sekolah imbuh Kadisdik, dapat dilakukan dalam bentuk potofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil), nilai kelas 6 semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujar Joni Walker Manik.
Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat lanjut Kadisdik, ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir (kelas 7, 8, 9 semester ganjil), nilai rapor kelas 9 semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.dan penilaian akhir semester. Untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh. (Darman S/sl)