(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com --
Disinyalir Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dinilai sangat bobrok, dikarenakan banyaknya fasilitas - fasilitas Kesehatan di setiap Puskesmas dan Puskesmas Pembantu pada setiap Desa tidak memadai dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Pantauan awak media dilokasi / di beberapa Puskesmas maupun di Puskesmas Pembantu banyaknya warga meninggal dunia diakibatkan lambannya penanganan dari awak medis yang bertugas di Puskesmas maupun di Puskesmas Pembantu yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.
Seperti pelayanan dari Puskesmas Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang tidak memberikan pemakaian Mobil Ambulance Puskesmas Huta Padang pada tanggal 01 November 2024 yang lalu, untuk membawa pasien kecelakaan dari klinik terdekat ke RSU terdekat, yang dikutip awak media Suaralira.com dari akun Facebook Dedi Jerpris Manurung.
Karena tidak mendapatkan pemakaian Mobil Ambulance Puskesmas Huta Padang, pasien tersebut meninggal dunia. Ini menunjukkan bahwa Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan disinyalir tidak bekerja atau lalai dalam mengawasi bawahannya.
Mengenai hal ini, saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Camat Bandar Pasir Mandoge melalui WhatsApp tidak menjawab atau tidak merespon, Sabtu (10/11/2024).
Menghilangkan nyawa orang karena kelalaian penanganan medis dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP lama atau Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 Juta.
Masyarakat Kabupaten Asahan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan segera memberikan tindakan tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan agar bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan juga kinerja kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.(IS/SL)