Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal

Dilarang Kampanye, Bawaslu Riau Pastikan PSU Siak Sesuai Aturan

Suaralira.com, RIAU – Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa PSU di Kabupaten Siak pada 22 Maret 2025, harus dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan, ujarnya, Rabu (12/3/2025) di Pekanbaru.
 
"Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan. PSU harus dilaksanakan berdasarkan putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 19 Februari 2025."
 
Tidak ada kampanye ulang dalam PSU ini. Kami imbau semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye. Bawaslu juga telah menginstrukaikan jajarannya di Kabupaten Siak untuk berkordinasi dengan KPU, Kapolres, dan pihak terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan lancar, tegas Alnofrizal.
 
Ada beberapa poin penting dalam instruksi tersebut meliputi:
1. Pengawasan Ketat: Memastikan daftar pemilih tetap (DPT), tambahan, dan pindahan sesuai dengan pemungutan suara Pilkada Siak 2024 pada 27 November 2024.
 
2. TPS Khusus: Memastikan tersedianya TPS di lokasi seperti RSUD Tengku Rafian agar pasien, tenaga medis, dan pendamping dapat menggunakan hak pilih.
 
3. Distribusi Surat C-Pemberitahuan : Memastikan surat pemberitahuan sampai ke pemilih, khususnya di TPS 3 Desa Jayapura dan Buantan Besar.
 
4. Laporan Cepat : Segera melaporkan semua kegiatan pengawasan ke Bawaslu Provinsi Riau.
 
Bawaslu Riau juga mengimbau agar sosialisasi kepada pemilih diintensifkan guna mencegah praktik politik uang. Dengan pengawasan ketat, diharapkan PSU di Siak berjalan lancar, transparan, dan bebas pelanggaran. (r24/ sl)