SuaraLira.Com, Meranti -- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membahas progres tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, Senin (11/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M., ini turut dihadiri Ketua DPRD H. Khalid Ali, S.E., Wakil Ketua DPRD Antoni Sidartha, S.H., M.H., serta jajaran anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala BKPSDM, Bakharuddin.
SK Sudah Terbit, Berlaku 1 Oktober 2025
Dalam paparannya, Bakharuddin menyampaikan bahwa SK pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani Bupati pada 6 Agustus 2025, mencakup sekitar 200 orang, dan akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.
BKPSDM juga menerima surat dari KemenPAN-RB pada 8 Agustus 2025 terkait pembaruan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Saat ini, pihaknya tengah mengklarifikasi data R4 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun rinciannya:
R3: 1.016 orang
R3 (Tampungan): 161 orang
Total R3: 1.177 orang
R4 (masa kerja minimal 2 tahun, tidak lulus tes): 521 orang
Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu mengacu pada SE KemenPAN-RB, mencakup non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja, non-ASN yang tidak terdaftar di BKN namun aktif minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemdikbud.
Sorotan Dewan: Transparansi, Data, dan Nasib Tenaga Honorer
Wakil Ketua DPRD, Antoni Sidartha, menegaskan perlunya transparansi informasi, terutama kendala dan strategi percepatan pengangkatan.
Sejumlah anggota Komisi I mengajukan pertanyaan strategis:
Zulkenedi Yusuf mempertanyakan nasib pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos dan peluang penambahan kuota outsourcing.
Dyan Desmanengsih menanyakan peluang honorer non-terdata di BKN mengikuti seleksi CPNS 2025.
Eka Yusnita menyoroti pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun serta kelalaian OPD dalam input data.
T. Mohd. Nasir dan Noli Sugiharto meminta kejelasan jadwal pembagian SK PPPK serta regulasi outsourcing.
H. Idris menanyakan status PPPK yang mengikuti seleksi CPNS dan gagal.
Menanggapi, Bakharuddin menjelaskan bahwa:
Peserta CPNS 2024 yang gagal masuk kategori R3 dan akan diarahkan ke PPPK Paruh Waktu.
Pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun masuk kategori outsourcing.
Data R3 dan R3T sudah masuk database dan diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu.
Data R4 dan R5 masih menunggu konfirmasi BKN.
Regulasi outsourcing sedang disusun, termasuk opsi kerja sama dengan BUMD.
PPPK yang gagal lolos CPNS akan kembali berstatus PPPK Paruh Waktu.
Poin Penting Rapat
RDP menyepakati beberapa langkah:
1. Memperkuat koordinasi OPD untuk verifikasi status aktif tenaga non-ASN.
2. Menjamin tidak ada pegawai yang kehilangan hak akibat kesalahan administrasi.
3. Memastikan data R3 dan R4 selesai diverifikasi sebelum jadwal efektif 1 Oktober 2025.
Ketua DPRD, H. Khalid Ali, menegaskan bahwa proses rekrutmen harus teliti dan akurat. “Kesalahan data bisa menghilangkan hak pegawai. Semua pihak harus memastikan proses ini transparan dan adil,” ujarnya.
Ketua Komisi I, H. Hatta, menutup rapat dengan harapan seluruh tahapan rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan dan memberi kepastian bagi seluruh tenaga non-ASN di Meranti.(Sang/sl)
