SuaraLira.Com, Meranti -- Warga Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, panik pada Kamis malam (9/10) setelah terjadinya kebocoran pipa minyak bumi di parit dan pinggir jalan, tak jauh dari permukiman warga.
Dari keterangan warga, insiden itu terjadi di sekitar perumahan warga, tepatnya sekitaran Pos 9 Desa Bagan Melibur. Terlihat genangan cairan hitam pekat di sekitar parit dan pinggir jalan disertai aktivitas pekerja lapangan yang menggunakan alat penyedot minyak pada malam hari saat itu.
“Tak dapat tidur satu rumah, dibuat bau gas menyengat, lemas,” keterangan salah satu warga setempat.
Berdasarkan informasi di lapangan, terlihat beberapa petugas menggunakan seragam kerja lengkap serta sepatu boot sedang menangani tumpahan di sekitar lokasi yang gelap dan berlumpur. Minyak terlihat berlimpahan di permukaan air (parit) dan semak-semak di pinggir jalan.
Sejumlah warga menyebut bau gas dan minyak yang menyengat sudah tercium sejak malam hingga dini hari, membuat mereka was-was dan ketakutan akan dampak kesehatan dan risiko kebakaran.
“Kami risau kalau sampai menyebar ke kebun atau parit rumah. Baunya kuat dan menyengat betul,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga Sabtu, petugas lapangan masih terlihat melakukan pembersihan dan penyedotan sisa minyak dari area tumpahan. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan yang mengelola pipa di wilayah tersebut.
Dasar hukum dan peraturan perundangan :
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang tanggung jawab atas pencemaran lingkungan hidup, termasuk tumpahan minyak. UU ini telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 1365 KUH Perdata dikaji dari memperkuat prinsip strict liability dengan unsur-unsur tindakan melanggar hukum untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dan lingkungan. Isi pasal 1365 KUH Perdata "Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" (baik unsur sengaja maupun karena lalai).
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor 101/ 2018 mengatur tentang dokumen RPFLH.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Dampak dan Kemungkinan Yang Timbul :
- Tanggung jawab perdata : Perusahaan dapat diwajibkan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi, dan/atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
- Tanggung jawab pidana : Perusahaan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.
- Sanksi administratif : Sanksi lain bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau sanksi administrasi lainnya.
Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah Terkait :
- Penanggulangan darurat : Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membentuk tim tanggap darurat dan memastikan penanganan tumpahan berjalan sesuai prosedur.
- Pengawasan dan penegakan hukum : Pemerintah berkewajiban untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi peraturan lingkungan hidup dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Menurut Raul, Aktivis dan Pemerhati Penegakan Hukum Riau ketika di konfirmasi sabtu siang (11/10) mengatakan kebocoran pipa minyak tentunya berdampak serius pada masyarakat melalui pencemaran lingkungan, bisa kerugian ekonomi, dan risiko kesehatan. Dampaknya mencakup kerusakan lingkungan area sekitar yang terdampak, seperti pertanian atau perkebunan, air bersih yang tercemar, dan terancamnya ekosistem didarat ataupun areal yang ada disekitarnya. Selain itu, kesehatan masyarakat juga akan terancam akibat menghirup uap minyak atau kontak langsung dengan zat kimia tersebut.
Raul juga mempertanyakan apakah perusahaan sudah mempunyai dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Nomor 101/ 2018 mengatur tentang dokumen RPFLH.
"PT ITA bisa terancam sanksi akibat kebocoran pipa minyak yang mengakibatkan pencemaran di Desa Bagan Melibur, ini menjadi hak masyarakat jika nanti ada masyarakat yang mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menginvestigasi mengenai perizinan dan kepatuhan peraturan operasi perusahaan PT. Imbang Tata Alam (PT. ITA) anak perusahaan dari Energi Mega Persada (EMP) Sanksi pidana dapat dikenakan pada perusahaan tersebut jika adanya unsur pidana baik sengaja atau lalai terkait terjadinya kebocoran pipa minyak trrsebut," tutup Raul.
Menurut Kepala Dinas Perkim-LH Kabupaten Kepulauan Meranti Agustiono, ST melalui Kabid LH Dewi, ketika dihubungi awak media suaralira.com untuk dimintai tanggapannya mengatakan, Pihak perusahaan telah melakukan cleaning wilayah terdampak, dan mereka juga mengakui pipa yang bocor tersebut memang sudah berusia lama (berkarat) dan juga pernah terjadi kebocoran sebelumnya dan saat terjadi kebocoran sebelumnya itu sudah memasang klem, ternyata kemarin ini terjadi kebocoran lagi.
"Dan informasi dari perusahaan menyebutkan pihak perusahaan sudah memasang pipa yang baru disebelah pipa yang lama (yang bocor sekarang), hanya saja tahapannya belum selesai untuk dialihkan ke pipa yang baru ternyata terjadi kebocoran lagi terhadap pipa yang lama yang sudah korosi tersebut," lanjut Dewi Kabid LHK Pemkab Meranti.
Diterangkan juga oleh Kabid LHK Meranti, Bahwa mereka sudah melakukan pembersihan wilayah (cleaning) dan mereka memastikan dengan alat pengukur gas tidak ada gas yang keluar dan juga sudah bekerjasama dengan paramedik untuk memeriksa warga di area kebocoran yang disaksikan binmas dan RT setempat. Minyak yang berada dalam parit sudah dibersihkan tinggal lagi yang ada di pohon-pohon atau semak-semak di area terdampak.
"Terkait SOP dan penanganan jika terjadi bencana atau apapun terkait perusahaan minyak tersebut termasuk izinnya itu ke pusat langsung bukan ke kita (Pemda, red). Sifatnya ke kita hanya koordinasi saja", tutup Dewi Kabid LHK.
Ditinjau dari sisi aturan hukum perundangan, menurut Pakar Hukum anak asli tanah Belitung Dasuki, SH., MH mengatakan, terkait kebocoran pipa minyak ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha, kewajiban penanggulangan, dan hak masyarakat atas ganti rugi serta perlindungan hukum. Dalam peraturan ini menetapkan prinsip tanggung jawab mutlak dan sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyebabkan pencemaran dan kerugian pada masyarakat dan lingkungan, serta kewenangan pemerintah untuk meminta ganti rugi.
"Diantara Pertanggungjawaban hukum tersebut berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Pasal 87 ayat (1) menetapkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi. Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa pembayaran ganti rugi atau melakukan tindakan lain yang ditentukan untuk memulihkan keadaan", lanjut Dasuki yang juga menjabat sebagai Bagian Hukum dan Advokasi Lumbung Informasi Rakyat Kepulauan Meranti.
Diterangkan Dasuki, Dalam frase Asas "Pencemar Membayar" dalam pasal 87 tersebut menegaskan prinsip "pencemar membayar" (polluter pays principle), yang berarti pihak yang menyebabkan kerugian lingkungan harus menanggung biaya pemulihan dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkannya. Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Lanjutnya lagi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan.
"Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan (liability without faults/strict liability) kajian dari (Pasal 88 UUPPLH)", beber Dasuki anak asli Merbau tersebut yang juga demisioner wapres UIN Suska pada masanya.
Ketentuan ini menjadi landasan bagi si pemilik hak untuk mengajukan tuntutan apabila haknya dilanggar oleh mereka yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU bahwa Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Pasal 65 ayat (5) UU PPLH dan setiap orang yang memperjuangkan hak tersebut tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Pasal 66 UU PPLH)", tutup Dasuki mengakhiri pembicaraannya.
Media suaralira.com juga berupaya meminta penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Humas PT ITA, Hansardi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi, ditanyakan terkait penyebab awal kebocoran berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, luas area yang terdampak, serta apakah sudah dilakukan pemetaan atau pengukuran volume minyak yang tumpah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hansardi menjawab singkat "Waalaikumsalam. Sedang kami kumpulkan bahan-bahannya ya, Bang,” tulisnya.
Media kemudian menindaklanjuti dengan menanyakan bahan apa saja yang tengah dikumpulkan, serta langkah-langkah apa yang telah diambil oleh perusahaan terkait penanganan insiden tersebut. Sekitar satu jam kemudian, Hansardi menghubungi melalui sambungan telepon dan menyampaikan:
“Saya lagi nyetir, Bang. Nanti jam 4 saya kirim bahan-bahannya, termasuk kronologisnya,” ujarnya singkat.
Namun hingga pukul 16.25 WIB, yang bersangkutan kembali mengirim pesan melalui WhatsApp "Bang, mohon maaf ada keterlambatan pengiriman jawaban karena masih menunggu data dan update terbaru ????,” tulisnya.
Sekitar pukul 17.20 WIB, media kembali melakukan follow up lantaran belum menerima jawaban lanjutan. Hansardi kemudian membalas singkat "Mohon ditunggu ya, Bang.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum menyampaikan keterangan resmi secara tertulis terkait penyebab maupun langkah penanganan kebocoran pipa minyak tersebut.
Merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan Pencemaran Lingkungan dilakukan atas kegiatan manusia. "Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,".
Untuk itu, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. "Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup,".(Sang/sl)
