(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung kegiatan Press Release pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh satres narkoba Polres Asahan, di Aula Wira Satya Polres Asaha, Rabu (18/06/2025).
Pada Konferensi pers dihadiri Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP. Mulyoto, Kasi Humas Iptu. P. Sitorus, serta para awak media.
Lanjut Kapolres memaparkan dua keberhasilan penting yang dicapai jajaran Satresnarkoba Polres Asahan. Kasus Pertama : Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu.
Adapun Kasus pertama terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Untuk itu tiga tersangka berhasil diamankan, yakni : RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai, R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai, I (58), warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai.
Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup 1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD, 20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total sekitar 20.000 gram, 3 unit telepon genggam.
Dalam hal ini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. Kapolres menyebut, keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman narkoba.
Kembali Kapolres Asahan memaparkan kasus kedua, penangkapan 10 Kg Sabu di perlintasan rel Kereta Api (KA) Kisaran
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. polisi menangkap tiga tersangka, AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai, IJ (44), warga Arwana, Tanjung Balai, F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita antara lain, 10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat), 1 buah tas hitam dan goni putih, 3 unit Handphone (HP), 1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa plat.
Dengan Ini tiga tersangka dijerat dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang berhasil disita sekitar 10.000 gram, setara penyelamatan 10.000 jiwa.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Asahan menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, melalui media, agar tidak terjebak dalam godaan keuntungan besar dari bisnis haram narkoba. Ia menekankan bahwa narkotika membawa dampak besar dan merusak bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa.
Akhir penyampaiannya Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut | Humas Polres Asahan. (IS/SL)