Suaralira.com, Bagan Sinembah Raya -- Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999 menyatakan bahwa, dikehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis, menerangkan tentang kemerdekaan menyatakan pikiran, pendapat sesuai dengan hati nurani, hak memperoleh informasi adalah merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki dan diperlukan untuk menegakkan keadilan/kebenaran dalam upaya memajukan kesejahteraan/mencerdaskan kehidupan bangsa.
Inilah yang membuat kuli tinta suaranews86.com mencoba mengkonfirmasi dan mempertanyakan PJ (pejabat penghulu) yang baru menjabat di kepenghuluan Bagan Sinembah kecamatan Bagan Sinembah raya kabupaten Rokan hilir propinsi Riau, Selasa (25/6/2025) sekira jam 11 wib pagi hari menjelang siang, tentang undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemendagri nomor 111,113,114 tentang dana desa yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh pihak desa terkhusus di kepenghuluan Bagan Sinembah.
PJ (pejabat penghulu) Erman Saputra menjelaskan bahwa mulai kepemimpinan saya di desa Bagan Sinembah ini, membuat suatu peyegaran/pertukaran posisi/jabatan mulai dari staf hingga sekdes di desa Bagan Sinembah kecamatan Bagan Sinembah raya kabupaten Rokan hilir, namun sekdes yang lama tidak mau di roker, akhirnya sekdes yang lamapun mengundurkan diri, itulah sebabnya dana desa (keuangan) di desa Bagan Sinembah ini tidak bisa diambil.
Bahkan BLT (bantuan langsung tunai) pun belum juga di bagikan, karena itulah perubahan posisi, sementara sekdes yang lama tidak terima, beliau mengundurkan diri, jadi selama kepemimpinan saya semuanya harus trasparan, karena banyak temuan inpestorat/ataupun yang lainya di desa ini, jadi saya tidak mau begitu, kalau ada uangnya kita bangunkan jangan fiktif, dan nantinya semua kegiatan didesa ini akan kita buatkan baliho penggunaan anggaran dana desa.
Untuk itu, uang belum bisa diambil, dan pembangunan Fisik belum ada sama sekali, semuanya harus serba cepat, karena bulan 8/2025 akan ada lagi penyusunan kembali," pungkasnya.
Untuk itu dihimbua kepada seluruh yang berprofesi kontrol sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar memantau terkhusus kepenghuluan Bagan Sinembah kecamatan Bagan Sinembah raya supaya memfungsikan masing-masing profesinya tentang Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi pablik
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemendagri nomor 111,113,114, tentang dana desa yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh desa, Permendes nomor 22 tahun 2016 tentang spanduk dan baliho anggaran dana desa, Permendes nomor 19 tahun 2017 tentang akte kelola dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2018, Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang tata kelola dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019, Permendes nomor 6 tahun 2020 tentang dana desa atas perubahan nomor 11 tahun 2019, tentang tata kelola dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2020 terkait bantuan langsung tunai (BLT).
(J. Manik/sl)