Suaralira.com, Inhu - Berdasarkan dari Surat perintah Pangdam I/BB Nomor Sprin/653/IV/2025 tanggal 10 April 2025 tentang perintah agar merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Program Mitigasi Bencana di seluruh wilayah b. Satkowil jajaran Korem 031/WB.
Serta perlunya Pelatihan dan kesiapsiagaan terhadap anggota Satkowil dan masyarakat dalam menghadapi bencana alam serta Sosialisasi/penyuluhan kegiatan dalam menghadapi situasi prabencana, saat bencana dan pasca bencana dengan mengusung Tema. "BERSATU DENGAN ALAM MENDORONG KEMANDIRIAN BANGSA"
Kegiatan tersebut tentunya dengan tujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam serta menekan kerugian baik korban jiwa dan harta benda akibat dari bencana alam.
Demikian dikatakan oleh Dandim 0302/Inhu diwakili oleh Pasi ter kodim 0302/Inhu Lettu Inf Musdaliansyah yang dalam sambutanya saat acara kegiatan Penyelenggaraan Program Mitigasi Bencana Jum'at (12/7/2025) semester I Ta.2025 di Aula Makodim 0302/Inhu Jl.R.Suprapto Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.
Pasi Ter juga menyampaikan bahwa sebagai Komando Kewilayahan sebagai ujung tombak TNI AD dalam mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ujarnya.
"Sehingga diharapkan akan terwujud Kemanunggalan TNI-Rakyat. Komando kewilayahan sebagai ujung tombak TNI AD dalam melaksanakan pembinaan teritorial.
Maka dalam melaksanakan Langkah langkah konkret melalui pemberdayaan masyarakat tanggap bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rawan terjadi bencana alam dan implementasinya diwujudkan dengan kegiatan Bakti TNI."terangnya.
Kegiatan Mitigasi Bencana masih kata pasi Ter adalah suatu wujud kepedulian TNI kepada masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan apabila terjadi bencana alam.
Serta melakukan antisipasi dini guna meminimalisir kerugian yang akan ditimbulkan bila terjadi kejadian bencana. Hal ini tercantum dalam tugas TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu dalam menanggulangi bencana alam (UU No. 34/2004, pasal 7 ayat 2)."paparnya.
"Maka untuk itu, perlu diketahui bahwa Kegiatan Mitigasi Bencana sangat tergantung terhadap kepekaan dan kemampuan Dansatkowil dalam membuat peta daerah rawan bencana.
"Serta mengorganisir personelnya untuk berkolaborasi dengan instansi dan unsur masyarakat terkait lainnya dalam upaya mencegah dan menghadapi potensi bencana alam yang ada di wilayah khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Agar kegiatan Mitigasi Bencana dapat dilaksanakan sesuai rencana dan tepat sasaran maka diperlukan Direktif tentang pelaksanaan kegiatan Mitigasi Bencana TA 2025.
"Sehingga mekanisme dan proses mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan."tutup Pasi Ter.
Dalam pelaksanaan acara kegiatan Penyelenggaraan Program Mitigasi Bencana Semester I TA 2025 tampak dihadiri oleh dari unsur TNI, Polri, KPBD Kab.Inhu ,Manggala Agni, Damkar, Lurah Serta Babinsa kewilayahan.
(Pr4as/sl)