Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Korupsi Bibit Kopi Liberika Rugikan Negara Rp1,43 Miliar

SuaraLira.Com, Meranti -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menetapkan dan menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Zu (45) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika pada Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (12/8) malam, setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Zu merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan polisi masuk pada 26 Februari 2025. Proses penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah, Kamis (14/08/2025).

Kasus ini bermula dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar yang dibiayai Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko, dan Zu menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Zu diduga mengelola kegiatan ini secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana, yang jelas melampaui kewenangannya," ujar AKBP Aldi.

Hasil penyidikan menemukan bahwa jumlah bibit yang diterima kelompok tani tidak sesuai kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya mendapat 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000. Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, tetapi hanya mendapat 108.200 bibit.

"Total bibit yang tersalurkan hanya 168.200, sehingga terdapat kekurangan 56.800 bibit. Lebih parah lagi, bibit tersebut juga tidak melalui proses sertifikasi," tegas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.

Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp1.433.070.000.

Atas perbuatannya, Zu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKBP Aldi.(Sang/sl)