(Kisaran Asahan-Sumut) -- Ketahanan pangan nasional saat ini menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Dalam situasi ini, diperlukan upaya kolaboratif untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian Indonesia. Dukungan Pemerintah untuk Produktivitas Pertanian adalah menjaga semangat dan kinerja petani, pemerintah terus menghadirkan berbagai kebijakan yang mendukung produktivitas pertanian. Salah satu wujud nyata dari dukungan ini adalah program pupuk subsidi, yang dihadirkan agar petani tetap memiliki akses terhadap pupuk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Kebijakan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesinambungan produksi pertanian nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menyederhanakan regulasi dan memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Di wilayah Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan ada salah satu kios/pengecer yang ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi ke petani diduga menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Hazairin , M.M saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui WhatsApp mengatakan bahwa Wakil Bupati Asahan Asahan telah memberikan himbauan kepada seluruh kios/pengecer pupuk bersubsidi untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditentukan/ditetapkan oleh Pemerintah.
"Apabila pupuk bersubsidi di jual diatas HET yang telah ditentukan kepada petani, maka sanksi kepada kios/pengecer pupuk bersubsidi yang ditentukan akan mendapatkan ganjaran hukuman pidana dan izin kios/pengecer pupuk bersubsidi dicabut", tegas Kadis Pertanian Kabupaten Asahan.
Lanjut Kadis Pertanian Kabupaten Asahan juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait Ketahanan Pangan dalam mewujudkan masyarakat swasembada pangan.
Salah satu pemerhati petani yang ada di Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga yang berinisial AS saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com pada hari Kamis (21/08/2025) mengatakan seharusnya pupuk bersubsidi di jual sesuai dengan HET yang telah ditentukan antara lain;
1. Pupuk urea bersubsidi Rp. 2.250/Kg,
2. Pupuk NPK bersubsidi Rp. 2.300/Kg.
Kembali AS mengatakan bahwa diduga salah satu kios/Pengecer resmi yang ada di Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan menjual pupuk bersubsidi kepada petani diatas HET yang telah ditetapkan.
"Seharusnya HET pupuk urea bersubsidi Rp. 2.250/Kilogram (Kg) kalau 1 Sak (50 Kg) menjadi Rp.112.500 dan pupuk NPK bersubsidi Rp. 2.300/Kg kalau 1 Sak (50 Kg) menjadi Rp. 115.000. Tetapi kios/pengecer pupuk bersubsidi tersebut menjual harga pupuk urea bersubsidi kepada petani Rp. 140.000/Sak (50 Kg) dan NPK bersubsidi Rp. 150.000/ Sak (50 Kg) jauh diatas HET", papar AS.
AS juga mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan tindakan tegas dan pencabutan izin terhadap pengusaha kios/pengecer pupuk bersubsidi yang diunjuk diduga telah menjual pupuk bersubsidi kepada petani diatas HET.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril. G, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat terhadap kios/pengecer pupuk bersubsidi di Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang sudah ditentukan.
Apabila terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani diatas HET yang telah ditentukan, maka pengusaha/pemilik kios/pengecer pupuk bersubsidi tersebut akan kita berikan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Akhir penyampaiannya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran hukum. (IS/SL)
