Pasca HUT Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Asahan Tahan Relationship Manager BRI Cabang Kisaran Terkait Kasus Korupsi Tahun 2019

(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pasca peringatan HUT Kejaksaan RI Ke-80 Tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press Release tentang pencapaian kinerja Kejari Asahan terhitung mulai September 2024 sampai dengan September 2025 sekaligus penetapan dan penahanan tersangka terhadap DN (34) yang bekerja sebagai Relationship Manager di PT. BRI, TBK Kantor Cabang Kisaran, Senin (01/09/2025) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Asahan.
 
Mengawali kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril G, SH, MH. mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan - rekan media Cetak, Online maupun media Elektronik/TV yang telah membantu kinerja Kejari Asahan dalam penyebaran informasi yang akuntabel kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
 
Lanjut Basril G. SH, MH mengatakan sebelum kegiatan berlangsung pihak Kejari Asahan berhasil menahan salah satu dari tiga tersangka yakni DN (34) sebagai Relationship Manager terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), TBK kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 412.918.407,40 (Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Koma Empat Puluh Rupiah).
 
Adapun inisial ketiga (3) orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Asahan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, TBK Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 yakni DN, BS dan RW.
 
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan bahwa tersangka DN (34) di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku yang berada di wilayah Kabupaten Batubara.
 
"Kepada tersangka Kejaksaan Negeri Asahan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ," tegas Basril G, SH, MH.
 
Akhir penyampaiannya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka yakni BS dan RW. (IS/SL)