Photo : Bashan Sanu (Ketua DPD Pemda LIRA Bekasi)
Terkait Konflik Kepentingan Bupati Kabupaten Bekasi Terhadap PDAM Tirta Bhagasasi

Pemuda LIRA Bekasi Berharap DPRD Bekasi Gunakan Hak Angketnya

Bekasi, Suaralira.com -- Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Bekasi Raya, meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar mendorong Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. "Ujar Bashan Sannu, Ketua DPD Pemuda LIRA Bekasi Raya". Rabu (30/9/2020).
 
Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang tata tertib DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 69 BAB VI, yaitu Pelaksanaan Hak Bahwa DPRD mempunyai Hak dalam Point B dan bagian ketiga pasal 73 yaitu Hak Angket.
 
Melihat persoalan konflik kepentingan Bupati Kabupaten Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi, yang di sinyalir adanya dugaan Konspirasi antara Bupati Kabupaten Bekasi dan Usep Rahman Salim dalam pengangkatan Perpanjangan Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, dengan meninggalkan atau tidak memperhatikan hak Pemerintah Kota Bekasi terhadap kepemilikan yang didalamnya setiap kebijakan harus melibatkan kedua belah pihak, antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi dalam segala kebijakan terhadap PDAM Tirta Bhagasasi. 
 
“Ada Indikasi Konspirasi Antara Bupati Kabupaten Bekasi dan Usep Rahman Salim dalam pengangkatan Perpanjangan Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Coba itu DPRD Kabupaten Bekasi gunakan Hak nya dalam Hak Angket supaya semuanya clear, supaya tidak ada yang dirugikan, dan Kelihatan Kerjanya, Jika diam berarti ada indikasi DPRD Kabupaten Bekasi ikut terlibat konspirasi”. "Terang Bashan Sannu".
 
Lanjutnya, Atas hal itu Pemuda Lira Bekasi Raya berpandangan agar DPRD Kabupaten Bekasi tidak hanya ikut dalam kepentingan yang menguntungkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
 
“Kami Pemuda Lira Bekasi dan Masyarakat menaruh harapan besar kepada mereka, jika mereka benar apa yang disuarakan mengatasnamakan Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, harus segera menggunakan alatnya, yaitu HAK ANGKET untuk memanggil Bupati Kabupaten Bekasi H Eka Supria Atmaja SH”. Jelas Nya.
 
Dalam Hak Angket itu bertujuan untuk penyelidikan agar persoalan PDAM Tirta Bhagasasi bisa terbuka secara terang benderang, hasilnya masyarakat puas terhadap kinerja DPRD Kabupaten Bekasi, jika sebaliknya masyarakat khususnya Pemuda Lira Bekasi Raya akan menyampaikan persoalan ini kelembaga lain yaitu KPK dan Ombudsman. "Tutupnya. (Gilang/sl)