(Kisaran Asahan-Sumut) -- Diduga para pelaku usaha penambangan/galian C yang izinnya sudah tidak berlaku bebas menghirup udara segar. Penambangan/galian C yang mengakibatkan 3 orang pekerja meninggal dunia dan 1 orang luka - luka tertimbun longsor pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, di Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Adapun pemilik penambangan/Galian C yang izinnya sudah tidak berlaku lagi yakni Safii Marpaung (50) warga Dusun V Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan diduga hanya mendapatkan tips dari hasil penjualan yang dilakukan oleh M. Sahrul Marpaung warga Dusun I Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Dalam hal ini Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan Hendra Syahputra meminta Kapolres Asahan untuk segera mengusut tuntas kasus ini, sesuai dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun". Selain itu, pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan kematian juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, Rabu (10/09/2025).
"Sanksi ini berlaku untuk penambangan ilegal yang dilarang berdasarkan Pasal 35 undang-undang tersebut dan bertujuan untuk melindungi kekayaan alam negara serta lingkungan," tegas Hendra Syahputra.
Untuk itu Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K, S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.
Lanjut Hendra Syahputra mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Asahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) disinyalir melakukan tindakan pembiaran terhadap aktifitas penambangan/galian C yang izinnya sudah tidak berlaku lagi untuk beraktifitas melakukan penambangan.
Kembali Hendra Syahputra menegaskan bahwa tragedi ini bukan pertama kalinya, dikarenakan hal serupa pernah juga terjadi pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 yang mengakibatkan terjadinya longsor menewaskan 2 orang pekerja dan 1 orang kritis.
Pada waktu yang berbeda Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler WhatsApp mengatakan bahwa pelaku usaha penambangan/galian C tersebut terakhir membayar pajak pada bulan Maret Tahun 2022.
Hendra Syahputra juga mengatakan saat dipasang garis police line oleh pihak Kepolisian Resort Asahan, 2 alat berat dan beberapa truk/kendaraan mengangkut material penambangan/galian C tidak tampak dilokasi.
Akhir penyampaiannya Hendra Syahputra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap diduga para pelaku usaha penambangan/galian C (Safii Marpaung dan M.Sahrul Marpaung) dikarenakan kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Apabila kasus ini tidak diusut tuntas, kami LSM PMPRI Kabupaten Asahan akan melakukan aksi unjuk rasa dalam menyelamatkan Energi dan Mineral yang terkandung di wilayah Kabupaten Asahan dari para Mafia tambang. (IS/SL)