KAMPAR, Suaralira.com -- Unit Lantas Polres Kampar melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka Irsanda kepada Kejaksaan Negeri Kampar. Setelah terpenuhinya kelengkapan dokumen (P21).
Pengumpulan informasi dari awak media bahwa tersangka Irsanda langsung ditahan pihak Kejari Kampar dengan alasan untuk memperlancar proses persidangan.
Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Riau (LBH LMP Riau) memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Kampar dan Kejari Kampar terhadap proses hukum tersangka Irsanda.
Hal ini disampaikan Usamah Khan, Direktur LBH LMP Riau kepada awak media pada Kamis siang (18/9/2025).
Awak media sedang berupaya mengkonfirmasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kampar terkait jadwal persidangan.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 358 / K/ X / 2025 / Lantas, tanggal 16 Oktober 2025, terjadinya Tindak Pidana Kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2025 di Jalan Umum Garuda Sakti KM 5 depan Pergudangan Global Mas Desa Karya Indah Kec Tapung Kab. Kampar, Tersangka Irsanda menggunakan Mobil Truck B 9713 NDB menambrak Korban Davit Suwito, saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BM 4864 ZAT.
Akibat ditabrak oleh Tersangka Irsanda, berdampak Korban Davit harus dioperasi tulang tengkorak di bawah mata kanan, operasi pasang ven di tangan kanan operasi di jari kelingking kanan di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru serta mengalami disfungsi tangan kanan. (Fa)
