Kajari Asahan Didampingi Oleh Kasi Intel Dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan Saat Gelar Pres Release Di Aula Atas Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (09/12/2025)

Kejari Asahan Tetapkan Eks Kepala Unit Dan Mantri Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 2,4 Milyar

(Kisaran Asahan-Sumut) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dua orang mantan pegawai Bank BRI di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022, Selasa (09/12/2025), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
 
Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H, M.H dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.
 
"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah)", papar Kajari Asahan.
 
Lanjut Kajari Asahan mengatakan ada dua (2) orang tersangka yang ditetapkan yakni, WP (56), mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36), mantan Mantri (Petugas Lapangan/Penyalur Kredit) pada unit yang sama.
 
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WP (56), tersangka WP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.
 
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya", ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
 
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
 
Kajari Asahan kembali mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Akhir Kepala Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara. (IS/SL)