SuaraLira.Com, Meranti -- Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan publik. Terkait laporan pengaduan masyarakat ke Kejati Riau oleh Ketua BASMI (Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi) Riau beberapa waktu lalu terhadap kegiatan Swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023.
Dimana berdasarkan hasil audit (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor LHP : Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024, dimana dalam uji petiknya menurut BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau telah melanggar (sangat tidak sesuai/bertentangan) dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 di pasal 6 huruf e, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Berdasarkan temuan audit tersebut, penerapan Swakelola Tipe I oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti dinilai belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ketersediaan sumber daya manusia maupun mekanisme pelaksanaannya.
Dalam HASIL PEMERIKSAAN BPK juga menyebutkan secara spesifik, dimana :
1. Hasil keluaran (output) tidak sesuai dengan kondisi dengan real di lapangan.
2. Volume atau kuantitas pekerjaan telah dihitung dan diketahui secara jelas, kenapa tidak dilakukan kegiatan secara kontraktual agar dapat meminimalisir resiko pekerjaan yang tidak selesai.
3. Dalam pelaksanaan Swakelola tipe I ini, Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Cipta Karya tidak menggunakan sumber daya sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan untuk Penyediaan bahan material, upah pekerja dan pengangkutan material serta mobilisasi alat melainkan dengan pihak ketiga/penyedia.
4. Dalam uji petik BPK RI ditemukan adanya pihak ketiga yang berhutang kepada toko dengan alasan hal tersebut dilakukan Dinas PUPR karena tidak memiliki akses langsung sehingga akan kesulitan dalam menjamin ketersediaan material.
5. Dalam pekerjaan Swakelola tipe I Tim penyelenggara Swakelola harus memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola. Namun dilapangan berdasarkan keterangan PPK/PPTK ternyata tim Swakelola Dinas PUPR hanya melakukan pekerjaan admistrasi dan pengawasan. Sedangkan pelaksanaannya baik itu material, alat, dan tenaga kerja dilakukan langsung oleh penyedia.
6. Mekanisme pembayaran pekerjaan dilakukan secara tunai. Ternyata dari seluruh pelaksanaan Swakelola terhadap pekerjaan gedung dan bangunan pembayarannya dilakukan dengan mekanisme UP, GU dan TU. Dalam hal ini seluruh pencairannya dilakukan secara tunai (Cash) kepada penyedia jasa oleh Dinas PUPR dalam hal ini KPA/PPTK nya.
Dasar Hukum Swakelola :
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara terkait Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Proses Swakelola.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Proses Penanganan di Kejaksaan
Laporan terkait dugaan tersebut diketahui telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Riau sejak Februari 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada September 2025 untuk ditindaklanjuti.
Ketika dimintai keterangan kepada Kasi Pidsus Kejari Meranti, Ulinnuha mengatakan "Sekitar tanggal 17 November 2025 kami dari Kejari Meranti mengajukan surat permintaan ke universitas lancang kuning untuk mendatangkan ahli. Baru di bulan Desember tahun 2025 surat kami itu dibalas dengan catatan sampai akhir tahun mereka dalam hal ini ahli dari Unilak tidak bisa turun dan baru bisa turun ke lapangan di bulan Januari 2026. Hal ini dikarenakan padatnya kegiatan di akhir tahun 2025 kemaren," Katanya kepada media suaralira.com saat melakukan panggilan WhatsApp di pribadinya, Rabu (04/03) lalu.
Lanjut Ulinnuha Kasi Pidsus lagi, di bulan Januari 2026 ahli dari Unilak turun ke lokasi dengan sasaran sekitar puluhan titik dari pekerjaan swakelola. Dari hasil lapangan tersebut ada selisih sekitar 12 juta. Dan untuk pagar gedung kantor Dinas PUPR, bahkan spesifikasinya lebih.
Awak media menanyakan bahwa, Untuk pagar kantor Dinas PUPR itukan kegiatan baru sekitar tahun 2024 atau 2025 bukan termasuk swakelola hasil temuan LHP BPK-RI terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.
Dijawab Kasi pidsus Ulinnuha, si pelapor dalam laporannya melaporkan tidak hanya temuan dari BPK termasuk juga kegiatan swakelola lainnya.
Lanjut Ulinnuha, "dari hasil tersebut terdapat temuan selisih sekitar Rp. 12.000.000 dari uji petik hanya sampling dari ratusan kegiatan swakelola. Terkait Swakelola Dinas PUPR memakai Swakelola Tipe 1. Menurut ahli pemerintah daerah boleh mengerjakan swakelola tipe 1 sepanjang untuk melakukan efisiensi sesuai dengan SDM yang mereka punya berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika pekerjaan tersebut dilakukan dengan pengadaan langsung atau tender, tentu ada deviasi dan biaya lainnya diantaranya biaya kontrak dan keuntungan perusahaan. Itu menurut pernyataan ahli bernama Virgo dari Universitas Lancang Kuning," ujar Kasi Pidsus Muhammad Ulinnuha.
"Sebenarnya pertanyaan yang disampaikan oleh media bukan ke kita di Kejari bang, seharusnya ke Kejati Riau, sebab laporannya di ajukan ke Kejati Riau. Kami sebagai pelaksana di lapangan harusnya menjelaskannya ke Kejati Riau, cuma tidak masalah jika ditanyakan kepada kami di Kejari oleh Abang nya," papar Ulinnuha lagi.
Menurut si ahli juga terkait pekerjaan itu mau swakelola atau tender atau seperti apapun punya resiko dan hambatan. Jadi perlu adanya pengawasan yang benar, terang Ulinnuha.
"Saran kami ke Kejati kemaren ada selisih sekitar 12.000.000, dan saran kita ke Kejati untuk diserahkan ke APIP lagi. Dan nantinya tergantung Kejati maunya seperti apa," tegas Ulinnuha.
Awak media menanyakan, apakah BPK salah dalam mengaudit LHP nya dimana BPK-RI dalam LHP nya menyatakan Dinas PUPR Meranti di tahun 2023 lalu dalam pelaksanaan swakelola dengan tipe 1 tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ulin menjawab, saya tidak menyalahkan BPK-RI, namun itu hasil dari temuan di lokasi sewaktu turun ke lapangan bersama ahli.
"Kami hanya sebagai pelaksana tugas untuk melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya unsur kerugian negara. Di dalam Perpres itu tidak ada dinyatakan boleh atau tidak boleh. Kami tidak pada kondisi melihat apakah Swakelola Tipe 1 yang dilakukan itu sudah memenuhi syarat atau tidaknya menurut hasil dari BPK nya," Terang Ulinnuha lagi,
Lebih lanjut, awak media bertanya bahwa BPK-RI menyatakan dalam LHP Auditnya bahwa Swakelola Tipe 1 yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Kenapa dalam hal ini Kejari dan ahli menyatakan tidak melanggar aturan. Ada kontradiksi disini, mana yang benar dari dua pernyataan ini.
"Kami hanya berdasarkan hasil pemeriksaan kami bersama ahli dan tidak ada hubungannya dengan BPK. Dan jika ditanyakan mana yang harus dipercayai, tentunya kami percaya dengan hasil pemeriksaan kami sendiri. Karena kami yang mengalami langsung di lapangan. Kalau BPK kan saya tidak tahu juga bagaimana cara dan apanya," Terang Ulin.
media juga menyampaikan, seharusnya laporan tersebut di analisa dahulu apa yang menjadi substansi dari laporan tersebut, perlu dilihat hulu nya dulu apa, jangan langsung ke hilirnya.
Menurut Ulinnuha, saya tidak melihat dan memeriksa dari sudut BPK nya. Dan saya pun punya itu temuan hasil BPK nya. BPK boleh menilai hasil pekerjaan, apakah kami (kejaksaan) tidak boleh menilai juga dengan versi kami.
"Jangan dipaksakan hasil dari uji petik kami dengan hasil BPK. Apa yang kami temukan, ini yang kami sampaikan. Patokan hasil pemeriksaan kami bukan BPK, tapi kami sendiri," Ujar Ulin.
Lebih lanjut Ulin menjelaskan, untuk menentukan adanya unsur pidana atau tipikor yang perlu itu adalah pertama adanya Mens rea (niat) caranya dengan menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum. Yang kedua, adanya kerugian negara dan yang ketiga berapa kerugiannya. Makanya kami lihat, mens rea nya ada gak, fisiknya ada kerugian gak.
Ketika ditanyakan bahwa tidak serta merta tindak pidana korupsi itu harus merugikan keuangan negara, tapi sebagai salah satu syarat saja. Ulinnuha mengatakan bahwa itu adalah UU yang bicara bukan saya. Yang saya ingin buktikan adanya kerugian negara. Tipikor itu harus ada kerugian negara.
"Sekali lagi saya sampaikan, kami hanya melaksanakan tugas dari Kejati dan kami beserta ahli berpendapat dan menganalisis yang nantinya akan kami sampaikan hasil beserta saran ke Kejati. Hanya sebatas itu saja," Tegas ulin.
Ketika ditanya lagi oleh awak media, bagaimana menurut kasi pidsus secara khusus sebagai penegak hukum terkait temuan BPK tersebut mengenai penggunaan swakelola tipe 1 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ulinnuha menjawab, menurut saya pribadi didalam Perpres tersebut tidak ada syarat khusus bisa atau tidaknya pada point tersebut. Sepanjang itu bisa dipenuhi terhadap efisiensi meningkatkan sumber daya teknis nya oleh Dinas PUPR, saya pada prinsipnya tidak ada masalah.
Lanjutnya lagi, berdasarkan pengalaman saya, berapa banyak pokir-pokir itu diatur oleh oknum-oknum tertentu, sedangkan yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini adalah pekerjaan sederhana saja.
Ditempat terpisag, salah satu aliansi pelapor dalam hal ini Ketua BASMI (Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi) Riau Fadli Akbar kepada media suaralira.com mengungkapkan, "Untuk kita ketahui bahwa Laporan hasil pemeriksaan BPK adalah bersifat final dan mengikat (final and binding) sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pasal 23 E UUD 1945," Katanya.
Lanjut Fadli Ketua BASMI Riau, Tidak semua bentuk tindak pidana korupsi harus mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata atau terukur. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menegaskan bahwa “kerugian negara” tidak selalu harus dalam bentuk nyata, tetapi dapat berupa potensi kerugian negara.
Jadi menurut Fadli lagi, unsur kerugian keuangan negara adalah unsur penting untuk pasal-pasal tertentu, tetapi korupsi secara umum dipidana berdasarkan perbuatannya yang melawan hukum yang merusak integritas jabatan.
"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Pasal 1 ayat (1) menerangkan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam Pasal (2) menerangkan Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Berarti hukum itu adalah sebuah kepastian dan tertulis bukan perkiraan atau alibi semata," ujar Fadli Akbar selanjutnya.
"dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan. Hal ini selaras dengan ADAGIUM Hukum :
“nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, yang berarti : “tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman, tanpa adanya peraturan yang melarangnya”, tegas Fadli.
Fadli Akbar menyayangkan, ketika Aparat Penegak Hukum hanya sering berkutat pada kerugian negara saja, sedangkan tidak semua tindak pidana itu harus merugikan keuangan negara. Seharusnya lebih kepada melakukan uji petik adakah unsur-unsur yang telah terpenuhi terhadap melakukan tindak pidana dimana memenuhi mens rea dan Actus Reus nya. Bisa saja tidak ada kerugian negara tetapi adanya penyalahgunaan kewenangan dimana terpenuhinya (Niat) Mens Rea dan (Perbuatan) Actus Reus. Tidak tahu kenapa yang sering dimainkan adalah adanya kerugian negara dan jika tidak ada kerugian negara dianggap tidak adanya terjadi tindak pidana korupsi. Padahal dalam aturan perundangan yang ada tidaklah demikian adanya. Apakah ada sesuatu yang menyebabkan keputusan seperti itu terjadi bagi aparat penegak hukum hanya Tuhan yang tahu apa yang melatarbelakanginya.
Terlebih adanya kesengajaan berulangkali dengan maksud untuk melanggar aturan yang sudah diketahui akan ada konsekuensi hukum pidana namun tetap sengaja untuk melanggarnya. Yang bersangkutan memahami betul apa akibat dari kesengajaan melanggar aturan, ujar Fadli selanjutnya.
Fadli berharap, sebagai penyidik patut diminta kejujuran mereka dalam menangani kasus karena akan ada pertanggungjawaban didunia maupun di akhirat atas ketidakjujuran mereka.
Harapan Fadli, sebagai penyelenggara negara banyak aturan yang melarang untuk KKN dan mengharuskan memegang prinsip yang fundamental asas umum pemerintahan yang baik yaitu penyelenggaraan negara harus dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel dan profesional serta mentaati aturan yang berlaku. Juga termasuk taat pada aturan dan prinsip dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dan aturan yang berlaku tersebut tidak boleh ditabrak, jika itu terjadi berarti sudah terjadi penyalahgunaan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, tutup Fadli ketua BASMI Riau.
Terkait pengertian dan dasar hukum kerugian negara/daerah, menurut Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah "Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai".
Sesuai Pasal 12B ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, Apabila Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, akan dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Diduga, jajaran Pejabat di Dinas PUPR tersebut telah melanggar aturan perundangan diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Juga adanya pasal pemberatan berlapis lainnya yaitu Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat dokumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, termasuk adanya perbuatan Obstruction of Justice sesuai pasal 282 KUHP dan Pasal 13 KUHP tentang pemufakatan jahat serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan UU Nomor 1 tahun 2023.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 23 ayat 1 jelas mengatakan "Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik".
Lalu Berdasarkan pasal 13 ayat 1 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025 yang menyatakan, "Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan".
Dapat disimpulkan bahwa dari sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh beberapa Aliansi maupun LSM terkait kegiatan di Dinas PUPR Kepulauan Meranti yang telah berulang kali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau maupun yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meranti dengan objek laporan yang sama terlihat bahwa pihak kejaksaan, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, diduga belum sepenuhnya memahami secara tepat konteks, substansi, serta konstruksi dari laporan pengaduan tersebut.
Dalam laporan tersebut telah secara jelas disebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK-RI, bahwa pelaksanaan kegiatan swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan tipe I dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, pada tahap pelaksanaannya juga terdapat potensi permasalahan lebih lanjut, Belum lagi di hilirnya kemungkinan timbulnya kerugian negara.(Sang/Tim_Invest/sl)
