.
Lubuklinggau ,suaralira.com -
Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Bersama Walikota H. Rachmat Hidayat, Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Yulian Effendi.
.
Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriansa, unsur Forkopimda serta Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
.
Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
.
Kemudian, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
.
Lalu, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting.
.
Selain itu, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. (**)
