JAKARTA- Adanya permasalahan pencemaran laut di seputaran PLTU Labuhan Angin Sibolga dan PLTU Pangkalan Berandan menghitam, yang diduga pencemaran laut ini berasal dari limbah PLTU dan melanggar UU Lingkungan Hidup, sebagaimana diterbitkan beritanya oleh Media Harian Analisa Medan.
Membuat Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung,So,Si, geram. Pasalnya, menurut Ketua Umum Lembaga AMPHIBI ini, semestinya Perusahaan BUMN tersebut tidak melakukan pencemaran yang dapat merugikan masyarakat. Apa lagi Perusahaan Negara.
Hal ini dikemukakan Agus Salim Tanjung,So,Si, sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo dan Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli kepada Media Harian Analisa, menghitamnya air laut Sibolga diduga akibat limbah PLTU Labuhan Angin. Pimpinan PLN harus bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi tersebut, jika tidak, maka dapat diproses secara hukum, karena diduga melakukan pembiaran terhadap pencemaran laut.
"Lembaga AMPHIBI mendukung dan siap bersinergi bersama Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo dan Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli, untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan pencemaran limbah PLTU Labuhan Angin Sibolga dan PLTU Pangkalan Berandan tersebut," ungkap Ketua Umum DPP AMPHIBI kepada Organisasi Wartawan AWAN PERS, Jum'at (31/08/2018).
Agus Salim Tanjung juga menyampaikan didalam group Watshapp AMPHIBI NKRI, menyikapi hal ini, AMPHIBI sebelumnya sudah mengingatkan PT.PLN melalui audensi bersama Kementerian ESDM pada bulan Januari 2018 lalu, terkait PT.PLN Sumatera Utara dalam hal penanganan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dari dahulu tidak becus. Apa lagi adanya permainan internal dalam penanganan Limbah B3.
"AMPHIBI sudah ingatkan kepada Kementerian ESDM saat audensi pada bulan januari 2018 lalu, terkait pengelolaan limbah B3 PT.PLN Sumut. Dan kita menyampaikan pengelolaan limbah B3 di tubuh PLN Sumut segera ditertibkan, namun nyatanya mereka masih saja melakukan pencemaran," ungkap Ketum DPP AMPHIBI.
"Saat ini Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI sedang gencar-gencarnya melakukan perbaikan lingkungan dengan berbagai cara dengan menggunakan dana swadaya, eeee malah mereka melakukan pencemaran," imbuh Ketum DPP AMPHIBI.
Lanjut Agus Salim Tanjung,So,Si,"AMPHIBI minta kepada Kementerian ESDM dan Gakkum KHLK untuk menindak tegas, terkait pencemaran air laut yang menghitam yang diduga dilakukan oleh PLTU tersebut. Jika para petinggi ini tidak menggubrisnya, AMPHIBI akan menyurati kementerian dan akan kita tembuskan kepada Presiden RI serta ke PBB." tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Amphibi Nkri (AWAN PERS) melalui Sekretarisnya Mhd.Budianto mencoba melakukan konfirmasi terkait pemberitaan permasalahan pencemaran tersebut kepada Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut Abdul Rahman via Watshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan, sang Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut tak membalas sepatah katapun.
Rilis: DPP Awan Pers