Takengon (NAD), Suaralira.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap akan melaksanakan upacara terbatas peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus 2020 yang akan datang. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda menggelar rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75, Senin, 10 Agustus 2020 di Operation Room Setdakab setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Karimansyah I SE MM yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengar masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah dan pihak-pihak yang terkait kegiatan yang akan diselenggarakan.
"Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di daerah kita belakangan ini, kondisinya belum kondusif, tapi upacara pengibaran bendera 17 Agustus nanti tetap harus kita laksanakan, untuk itu kami meminta masukan kepada bapak-bapak unsur Forkopimda Aceh Tengah terkait langkah-langkah yang akan kita ambil dalam pelaksanaan upacara nantinya" ungkap Karimansyah.
Dandim 0106/Aceh Tengah yang diwakili oleh Kasdim, Mayor Inf Syamsirmas, SE mengatakan personil pengibaran bendera pada tahun ini adalah Kodim 0106/Aceh Tengah. Namun demikian Syamsir berharap adanya sinergi dan kerja sama semua pihak demi kelancaran upacara peringatan HUT RI ke 75 nantinya.
"Untuk petugas pengibar bendera, kami sudah siapkan personil untuk melaksanakan pengibaran duplikat bendera pusaka, namun untuk kelancaran pelaksanaan upacara, kahi harapkan kerjasama semua pihak untuk mempersiapkan semua perangkat yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya, supaya upacara ini dapat terlaksana dengan baik pula" ungkap Syamsir.
Sementar itu, Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar yang juga ikut dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan upacara HUT RI ke 75, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara dengan Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
"Pada prinsipnya, upacara peringatan HUT RI ke 75 di Kabupaten Aceh Tengah tetap kita laksanakan secara terbatas, sudah ada pedoman dalam pelaksanaan peringatan HUT RI ke-75, kita ikuti saja ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tersebut, tujuannya demi hikmatnya pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, meski untuk tahun ini pesertanya kita batasi dan dengan penerapan protokol kesehatan" papar Shabela.
Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, upacara bendera dilakukan dengan pembatasan yakni hanya ada tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 20 petugas dari unsur TNI dan Polri serta ASN, sementara peserta upacara hanya dari unsur Forkopimda. Untuk warga masyarakat diharapkan tidak usah menonton langsung upacara.
Meski warga masyarakat tidak dianjurkan mengikuti upacara, namun pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit seluruh masyarakat kabupaten Aceh Tengah menghentikan sejenak aktivitasnya untuk menhormati peringatan detik-detik proklamasi. (Dk/hms/sl)