Soroti Kebijakan PMJ, Pedagang Pasar Kodim Minta Pemko Pekanbaru Segera Turun Tangan

SuaraLira.com || Pekanbaru – Polemik pengelolaan Pasar Kodim Pekanbaru kembali memanas. Para pedagang menuding pengelola pasar, PT Peputra Maha Jaya (PMJ), menjalankan kebijakan sepihak yang dinilai semakin menekan kondisi ekonomi pedagang kecil.
 
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru, Indra Mulyadi, mengatakan para pedagang diminta tetap kompak menghadapi persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama puluhan pedagang Pasar Kodim pada Senin (18/5/2026).
 
“Selama 20 tahun pasar ini dikelola PMJ, pedagang tidak pernah diuntungkan. Yang terjadi justru pedagang selalu dirugikan, baik secara materi maupun psikologis,” kata Indra kepada Suaralira.com.
 
Menurut Indra, persoalan utama bermula dari perpanjangan kontrak pengelolaan pasar yang disebut dilakukan tanpa melibatkan pedagang. 
 
Ia menilai Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya duduk bersama dengan pedagang sebelum memperpanjang kerja sama pengelolaan pasar.
 
“Harusnya ada kajian dulu. Pedagang ditanya apakah masih mau dikelola pihak yang sama atau tidak. Tapi itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.
 
Indra menyebut banyak pedagang keberatan terhadap skema pembayaran baru yang ditawarkan pengelola. Pedagang yang sebelumnya membeli kios untuk masa kontrak 20 tahun kini diminta membayar kembali untuk perpanjangan 10 tahun.
 
Ia mencontohkan, kios yang sebelumnya dibeli sekitar Rp100 juta untuk masa 20 tahun kini kembali dikenakan biaya lebih dari Rp50 juta untuk kontrak 10 tahun. Menurutnya, istilah potongan harga 50 persen yang disampaikan pengelola tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
 
“Kalau dihitung secara logika, itu bukan diskon. Yang dipotong cuma masa kontraknya, bukan harga sebenarnya,” kata Indra.
 
Pedagang juga mempersoalkan ancaman perubahan status kios menjadi sewa apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai tenggat yang ditentukan. Menurut Indra, sebagian pedagang merasa tertekan karena khawatir kehilangan hak atas kios yang telah mereka beli sebelumnya.
 
“Kalau mereka bayar sekarang, artinya dianggap menyetujui status baru itu. Karena itu kami minta pedagang jangan dulu membayar sampai persoalan ini jelas,” ujarnya.
 
Selain persoalan kontrak, pedagang juga menyoroti perubahan fungsi sejumlah area di Pasar Kodim. Indra menilai konsep pasar tradisional perlahan berubah dan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada aktivitas perdagangan kebutuhan rumah tangga.
 
“Sekarang pasar ini sudah berubah. Ada yang dijadikan asrama, ada hotel, ada kampus. Padahal awalnya pasar untuk pedagang dan masyarakat,” katanya.
 
Ia juga mengkritik kebijakan pembatasan akses masuk pasar melalui pagar dan pengaturan pintu keluar-masuk. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pasar semakin sepi pengunjung dan berdampak langsung pada pendapatan pedagang.
 
“Pasar itu bukan mal. Kalau akses dibatasi, pembeli malas masuk dan pedagang yang rugi,” ujar Indra.
 
Sebelumnya, para pedagang Pasar Kodim telah merumuskan sedikitnya 15 tuntutan terhadap PMJ dalam pertemuan pada awal Mei lalu. Salah satu tuntutan utama ialah meminta pemerintah kota turun tangan dan mengevaluasi pengelolaan pasar oleh pihak ketiga.
 
Pedagang juga meminta penangguhan pembayaran kios hingga ada kesepakatan bersama antara pemerintah, pengelola, dan pedagang. 
 
Selain itu, mereka mendesak adanya pengurangan biaya serta penghentian kebijakan yang dinilai memberatkan pedagang kecil.
 
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah diadukan pedagang kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, pada April lalu dan berlanjut pada hearing bersama Komisi II DPRD Pekanbaru awal Mei lalu. Dalam audiensi itu, pedagang mengeluhkan kewajiban membeli kembali kios yang menurut mereka telah dibayar sejak bertahun-tahun lalu.
 
Hingga kini, para pedagang masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara pedagang dan pengelola pasar. **