Asahan | Terkait viralnya pasangan suami/istri di Kotamadya Tanjung Balai di amuk massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual dan eksploitasi anak dibawah umur sebut aja Gerhana, Polres Tanjung Balai baru menetapkan satu (1) orang tersangka yakni D alias A (37) dan sedang ditahan di ruang tahanan Polres Tanjung Balai.
Sebelumnya Ibu angkat korban, Yuni Audra (38), melaporkan bahwa peristiwa tersebut pada hari Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI, diduga tidak mendapatkan tanggapan, pada hari Kamis (23/7/2026) amarah warga memuncak kedua orang diduga pelaku yang merupakan pasangan suami/istri dihakimi warga.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan Rahmanto, SSos MSi bersama Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono RW, SE serta UPTD PPA Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan akan melakukan penguatan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku, penyediaan layanan rujukan dan pendampingan korban yang terintegrasi, serta pengoptimalan program pencegahan serta rehabilitasi sosial. Dikarenakan korban tersebut merupakan warga Kabupaten Asahan, Sabtu (25/7/2026).
Pada waktu dan tempat yang berbeda Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awalludin , SAg MH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku, dan meminta agar Polres Tanjungbalai segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, apakah ada lagi korban dari kedua predator anak tersebut.
Untuk itu Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono RW, SE mengatakan akan melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan hak anak seperti menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasi setiap anak, hal ini diatur berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB agar anak bisa tumbuh secara optimal.
Sampai saat berita ini diterbitkan Polres Tanjung Balai masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. (IS/SL)
