ASAHAN – Polres Asahan memberikan klarifikasi terkait beredarnya kembali sebuah video rekaman percakapan telepon di media sosial Facebook melalui akun @J Pro. Video tersebut disertai narasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara narkotika.
Kasi Propam Polres Asahan IPTU P. Sahala Naibaho, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar. Berdasarkan hasil klarifikasi, rekaman tersebut berkaitan dengan peristiwa yang pernah terjadi pada 20 Januari 2023 dan merupakan video lama yang kembali beredar di media sosial, Rabu (30/9/2026) melalui pesan WhatsApp Release Berita Humas Polres Asahan.
Terkait peristiwa tersebut, personel yang namanya disebut dalam rekaman, yakni Brigadir Reza Alwi Hasibuan dan Bripka Agus Irawan, disebut telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terhadap keduanya juga telah diberikan putusan melalui mekanisme yang berlaku.
Propam Polres Asahan turut menyampaikan bahwa sebelum rekaman tersebut kembali beredar, pemilik akun @J Pro diketahui pernah menghubungi Brigadir Reza Alwi melalui pesan dan mengajaknya bertemu serta menawarkan imbalan. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak kepolisian mengenai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi beredarnya kembali video tersebut.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk mencermati konteks dan waktu terjadinya suatu peristiwa sebelum menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan kembali informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat juga diharapkan melakukan verifikasi melalui sumber resmi agar informasi yang diterima tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Polres Asahan menyatakan tetap berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi atau laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun perilaku personel, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Polres Asahan berkomitmen memberantas narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau gangguan Kamtibmas.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110. (IS/SL)
