PELALAWAN, suaralira.com – DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melalui sidang rapat paripurna istimewa yang digelar di ruangan rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Kamis (28/01/2016) di Pangkalan Kerinci digelar. Dimana pada Rabu (27/1/2016) kemarin, KPU Pelalawan telah menetapkan Bupati - Wakil Bupati Pelalawan terpilih yakni HM Harris - Zardewan hasil Pilkada Desember 2015 lalu.
“Hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih periode 2016 - 2021 oleh KPU Pelalawan itu, langsung disahkan penetapannya oleh DPRD Pelalawan. Sidang paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Nazarudin MH didampingi Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP dan Wakil Ketua DPRD Pelalawan Indra Kampe.”
Sidang rapat paripurna yang digelar pukul 15.34 WIB yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Pelalawan, Bupati Pelalawan, Ketua KPU, Panwaslu, Sekdakab dan pejabat di lingkup Pemkab Pelalawan, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Pelalawan Nazarudin MH mengaku bahwa pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih hasil Pilkada Pelalawan beberapa waktu lalu meraih 21.996 suara (53,02%) dari paslon Zukrti – Anas yang meraih suara 19.493 atau sekitar 48,98%.
Sebagai bentuk implementasi amanat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan. Dimana pengesahan dan pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal 99 ayat 2, berbunyi bahwa DPRD Kabupaten mengusulkan pasangan calon Bupati - Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Riau untuk penerbitan SK pengangkatan kepala daerah terpilih tersebut.
"Untuk bisa diterbitkan SK pengangkatan, paling lama tiga hari setelah diajukan pada Mendagri melalui Gubernur. Berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten dengan didasari berkas pemilihan hasil Pilkada Pelalawan tahun kemarin. Apabila telah diajukan dan telah diterbitkan SK-nya maka Bupati-Wakil Bupati terpilih Pelalawan sudah bisa dilaksanakan pelantikannya nantinya, "tegas Nasarudin.
(Suhemri Hasan)