DUMAI (suaralira.com) - Jual togel, tukang pangkas rambut, AP (41) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai kota diamankan kepolisian, Kamis (03/03/2016) sekitar pukul 15.50 WIB. Dari ulahnya yang diduga melawan hukum itu, tersangka mendekam dalam tahanan polres Dumai.
Pengakuan pelaku, perbuatannya untuk mencari tambahan rezeki, AP nekat menjalani bisnis haram sebagai pengecer judi Toto Gelap (Togel.red). Dari hasil aktifitasnya btersebut, bukan hanya sekedar menambah rezeki baginya, malah AP sebaliknya dan dijerumuskan kedalam penjara.
Dimana AP sudah kedua kalinya tertangkap tangan menjual nomor judi Togel oleh Polisi. Sebelumnya, pelaku AP ditangkap aparat penegak hukum pada tahun 2012 dan mejalani hukuman selama lebih kurang 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dengan tersangka AP untuk kedua kalinya berawal dari laporan masyarakat.
"Kita temukan uang diduga hasil dari penjualan nomor judi Togel sebesar Rp50.000, Hand Phone berisikan sms nomor pesanan, 2 lembar kertas dan buku berisikan rekapan nomor judi Togel, serta nantinya dapat dikenakan pasal 303 KUHP," ujarnya sebagaimana dilansir dumaisatu.com. (***)