Plastik Berbayar, Pemko Godok Perwako


Dibaca: 807 kali 
Jumat,11 Maret 2016 - 17:39:55 WIB

PEKANBARU (suaralira.com) - Kantong plastik berbayar sudah diberlakukan pada beberapa pusat perbelanjaan di kota Pekanbaru. Seperti, Alfamart, Giant Exprees dan lainnya, pihak ritel ini sudah memungut Rp200 kepada konsumen sebagai biaya kantong plastik.

 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan, pemberlakuan kantong plastik berbayar itu sudah sejak dilaunching oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.

 

Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menerapkan itu, masih berpegang kepada Surat Edaran (SE) dari Menteri LHK. Akan tetapi surat edaran itu saja dinilai tidak cukup kuat. Untuk itu Pemko saat ini menggodok Peraturan Walikota (Perwako) sebagai penguat diberlakukannya kantong plastik berbayar.

 

"Perwako itu secepatnya kita rampungkan. Kita kumpulkan dulu aturan hukum apakah nanti dari segi lingkungan hidup, kita liat lagi undang-undangnya," sebutnya. (hk/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :