PEKANBARU (suaralira.com) - Kantong plastik berbayar sudah diberlakukan pada beberapa pusat perbelanjaan di kota Pekanbaru. Seperti, Alfamart, Giant Exprees dan lainnya, pihak ritel ini sudah memungut Rp200 kepada konsumen sebagai biaya kantong plastik.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan, pemberlakuan kantong plastik berbayar itu sudah sejak dilaunching oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menerapkan itu, masih berpegang kepada Surat Edaran (SE) dari Menteri LHK. Akan tetapi surat edaran itu saja dinilai tidak cukup kuat. Untuk itu Pemko saat ini menggodok Peraturan Walikota (Perwako) sebagai penguat diberlakukannya kantong plastik berbayar.
"Perwako itu secepatnya kita rampungkan. Kita kumpulkan dulu aturan hukum apakah nanti dari segi lingkungan hidup, kita liat lagi undang-undangnya," sebutnya. (hk/sl)