Terkait Sampah, PT MIG Diberi Batas Waktu


Dibaca: 2140 kali 
Selasa,07 Juni 2016 - 17:44:13 WIB
Terkait Sampah, PT MIG Diberi Batas Waktu

PEKANBARU (suaralira.com) - kecerobohan PT Multi Innti Guna (MIG) yang sudah berkemelut dengan karyawannya hingga empat hari sampah menumpuk di sejumlah titik di Pekanbaru, membuat Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengambil sikap tegas. Walikota memanggil owner dan jajaran direksi PT MIG dan melakukan rapat tertutup yang berlangsung Selasa (07/06/2016) di ruang rapat lantai 3 kantor Walikota Pekanbaru.

Dari pihak Pemko, ikut hadir Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan para camat, sementara dari pihak PT MIG dihairi langsung owner PT MIG Tedi dan para direksinya.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB itu,  Walikota meminta penjelasan resmi dari pihak PT MIG terkait mogoknya para karyawan dan petugas kebersihan dibawah naungan PT MIG tersebut, dan tidak terlaksananya pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dalam empat hari terakhir.

Setelah mendapat keterangan yang cukup lengkap, Walikota pun dengan tegas memerintahkan pihak PT MIG untuk menyelsesaikan persoalan internal perusahaan yang berimbas kepada kelalaian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

Tiga poin penting kesepakatan sekaligus perintah langsung Walikota kepada pihak PT MIG yaitu, Pertama, Pihak PT MIG Harus membayarkan gaji karyawannya yang sudah dua bulan menunggak, Kedua, Pihak Perusahaan harus memenuhi kekurangan armada angkutan sampah sebagaimana sudah disepakati dalam ikatan kontrak, dan yang ketiga, pihak perusahaan harus memastikan ketersidaan BBM armada opersional pengangktan sampah.

“Ketiga poin tersebut harus sudah dimulai mala mini (Selasa 07/062016), dan paling lambat Jumat (10/06/2016) ketiga poin penting tersebut sudah harus dilaksanakan. Segera angkut tumpukkkan sampah mulai malam ini. Sabtu (11/06/2016) nanti akan kita evaluasi, dan apabila tiga point itu tidak dipenuhi maka Sabtu tanggal 11 Juni 2016 tersebut kontrak akan kita putus secara resmi” ungkap Walikota mempertegas perintahnya dalam rapat tersebut.

Selanjutnya seusai rapat, kepada wartawan yang sudah cukup lama menunggu di luar ruangan, Walikota menjelaksan bahwa Pemko masih memberik tenggang waktu kepada PT MIG selama 4 hari adalah sebagai bentuk menghargai dan menghormati komitmen agar PT MIG bisa memperbaiki dan menunaikan kewajibannya secara profesional.

“Sambil memantau dan mengevaluasi, DKP kita tugaskan membantu  PT MIG mengurusi pengangkutan sampah. Langkah-langkah ini kita buat tidak lain dan tidak bukan hanya bertujuan agar Kota Kita kembali bersih,’’ ujar Wako lagi.

Sementara itu Tedy owner PT MIG dihadapan Walikota juga kepada insan perss menyampaikan bahwa pihak PT MIG akan segera melaksanakan perintah Walikota tersebut.

“Mala mini kami akan memulai melaksanakan perintah  Walikota s ebagaimana disepakatai dalam rapat tadi,’’ujar tedy. (hk/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :