RUSLI Ahmad politisi dari Partai PDIP kembali masuk ke DPRD Provinsi Riau. Rusli dilantik dari Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau, setelah Syafrudin Poti yang mundur karena maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu di Pilkada serentak Desember 2015 lalu.
Dulunya, Rusli Ahmad juga anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan sekarang kembali masuk setelah dilantik PAW dari Syafruddin Poti, selain itu juga secara bersamaan dilantik EV Tengger Sinaga menggantikan Zukri dari PDIP Dapil Siak Pelalawan yang maju sebagai calon Bupati Pelalawan pada Pilkada serentak 2015.
Paripurrna PAW dua kader PDIP ini dilaksanakan, Kamis (09/06/2016). Kedua politisi ini dilantik oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Manahara Manurung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsii Riau yang dihadiri para anggota DPRD Riau serta undangan dan kerabat para anggota DPRD yang dilantik.
Dengan pelantikan Rusli dan EV Tengger, maka saat ini komposisi jumlah anggota DPRD Riau sudah lengkap, walaupun dalam komposisi pimpinan sampai hari ini ketua DPRD Riau belum juga dilantik. Setidaknya, dengan pelantikan ini, tugas-tugas yang sudah menunggu bisa dilaksanakan dengan baik, kata Manahara Manurung.
Dikatakan Manahara, bahwasanya pelantikan itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016 tentang pelantikan PAW anggota DPRD Riau atas nama Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad dari Fraksi PDIP Perjuangan, yang mulai berlaku sejak pengambilan sumpah.
“kita mengucapkan selamat bergabung di DPRD Riau. Dengan dilantiknya dua anggota PAW ini, diharapkan bisa menjalankan amanah masyarakat Riau khususnya di daerah pemilihan masing-masing.”
Sekretaris Dewan Kaharuddin menyampaikan, "berdasarkan surat dengan nomor 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016 tentang pelantikan PAW anggota DPRD Riau. Mendagri dengan ini membaca, menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan saudara Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad sebagai PAW dengan sisa jabatan 2014-2019."
Selanjutnya isi SK tersebut, pengucapan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri itu diterima. Kemudian, akan berlaku sejak pengambilan sumpah atau janji, jika terdapat kekeliriuan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya, tertanda Tjahjo Kumolo Kementerian Dalam Negeri.
Setelah di bacakan SK Kemendagri oleh Sekwan DPRD Riau, acara dilanjutkan dengan pengambilan janji atau sumpah oleh pimpinan sidang Manahara Manurung kepada Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad, yang disaksikan oleh ratusan pendukung PDI Perjuangan dan anggota DPRD Riau.
Prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Manohara Manurung mengatakan bahwa sumpah itu adalah janji kepada Tuhqn Yang Maha Esa.
Sementara itu, Rusli Ahmad mengaku dirinya tidak canggung lagi berada di gedung DPRD Riau ini. Karena periode sebelumnya, ia merupakan anggota aktif DPRD Riau.
"Saya komitmen dan akan menjalankan tugas yang diberikan, serta senantiasa berupaya menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dari daerah pemilihan yakni Kabupaten Rokan Hulu sebagai tanah kelahiran," tutur Rusli Ahmad tegas.
Rapat Paripurna Istimewa PAW Dipadati Undangan
Pantauan di ruang rapat paripurna, tampak pada prosesi rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau, Kamis (09/06/2016) dipadati peserta rapat dan juga para undangan. Rapat paripurna kali ini dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDIP, yakni Rusli Ahmad dan Ev Tengger Sinaga.
Namun dalam pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh Plt. Sekdaprov Riau Muhammad Yafiz. Juga dua pimpinan DPRD Riau, Noviwaldy dan Sunaryo tampak belum hadir.
Sidang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDIP, Manahara Manurung. Hingga saat ini, kegiatan masih berlangsung, dan tampak para peserta rapat serta tamu undangan memadati ruangan rapat paripurna. (Adventorial)