PEKANBARU (suaralira.com) - Kalangan DPRD Pekanbaru dari sekarang mewanti-wanti perusahaan, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan, sebelum Lebaran Idul Fitri ini. Legislator juga menghimbau perusahaan, jangan coba-coba untuk tidak membayarkan hak karyawan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, Minggu (12/6/2016) menjelaskan, pembayaran THR tersebut wajib dilakukan perusahaan. Karena sudah ada aturannya yang mengikat hak-hak karyawan. Jika dilanggar, maka siap-siap menerima sanksinya.
Paling lambat pembayarannya, seminggu jelang lebaran. Kewajiban Pembayaran THR ini, sesuai Permennaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Hal ini juga merupakan turunan dari PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kita ingatkan dari sekarang. Agar perusahaan tak lupa. Karena biasanya ada-ada saja perusahaan membandel, tak bayarkan hak-hak pekerjanya. Padahal itu wajib," tegas Jhon Romi kepada Tribunpekanbaru.com.
Agar keinginan ini berjalan sesuai dengan harapan, DPRD mengharapkan Disnaker membuka posko pengaduan. "Karyawan juga bisa melaporkan ke DPRD jika THR-nya tak dibayarkan, kita akan bantu. Kita janji akan awasi ini," katanya.