JAKARTA (suaralira.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan membentuk tim evaluasi new psychoactive substances (NPS) guna mencegah masuknya narkotika jenis baru.
"BNN mencatat terdapat 44 narkotika jenis baru atau new psychoactive substances yang kini beredar di Indonesia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa (14/06/2016).
Bahkan di dunia, menurut Slamet, UNODC mencatat terdapat 643 NPS beredar di masyarakat.
"Menyikapi hal tersebut, BNN terus mendesak agar NPS yang beredar di Indonesia dapat dimasukkan ke dalam daftar undang-undang narkotika agar tidak semakin disalahgunakan," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Permenkes tersebut, 18 jenis NPS telah masuk ke dalam daftar golongan Narkotika.
"Awal bulan lalu, dilakukan pertemuan yang membahas tentang tindak lanjut dari 26 NPS lainnya yang belum masuk ke dalam daftar golongan Narkotika. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BNN, Polri, Kementerian Kesehatan, serta para akademisi dan praktisi di bidang kesehatan dan ahli kimia," kata Slamet.
Hasil dari pertemuan tersebut, akan dibentuk tim evaluasi yang nantinya akan melakukan pengamatan terhadap tren NPS di pasar Narkotika dunia, baik yang telah masuk ke Indonesia maupun yang mungkin akan masuk ke Indonesia.
"Pertemuan akan kembali dilakukan akhir Juni mendatang untuk membahas lebih lanjut tentang pembentukan tim evaluasi yang nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan RI," kata Slamet. (***)