JAMBI (suaralira.com) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan empat ton daging celeng, TS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani mengatakan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap tersangka sudah mengedarkan daging celeng sejak dua tahun lalu.
Daging celeng tersebut dijual ke sejumlah provinsi, di antaranya Medan, Pekanbaru dan Jakarta.
"Pengakuan tersangka dagingnya dikirim ke Medan, Pekanbaru dan Jakarta," ujar Bernard Sibarani, Kamis (16/6/2016) siang.
TS membeli daging celeng dari para pemburu liar di hutan. Polisi masih mengembangkan apakah daging celeng dioplos dengan daging sapi atau tidak.
Bernard memastikan TS telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada izinnya itu, pemiliknya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Sedangkan barang bukti empat ton daging celeng akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo, Jambi, Jumat (17/6/2016).