Dishub Riau: Instruksi Menhub, Truk Dilarang Melintas Mulai H-5 Lebaran


Dibaca: 1905 kali 
Rabu,22 Juni 2016 - 00:21:50 WIB
Dishub Riau: Instruksi Menhub, Truk Dilarang Melintas Mulai H-5 Lebaran

PEKANBARU (suaralira.com) - Kendaraan angkutan barang jenis truk dilarang beroperasi terhitung mulai H-5 Lebaran atau 1 Juli sampai pada H+3 atau 10 Juli baik di jalan nasional maupun jalan provinsi guna memberi kelancaran angutan penumpang di Provini Riau.

"Truk tronton bertonase tinggi dilarang melintas di Riau, terkecuali beberapa jenis barang seperti mengangkut bahan kebutuhan pokok," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Rahmat Rahim di Pekanbaru, Selasa.

 Dia merinci, berbagai jenis kendaraan tonase tinggi seperti truk pengangut bahan bangunan, lalu truk tempelan atau truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Selain mengangkut bahan pokok, lanjutnya, kendaraan bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, susu murni, barang jasa ekspedisi, barang ekspor dan impor baik dari atau menuju pelabuhan, serta angkutan mudik termasuk sepeda motor dibolehkan beroperasi.

Larangan itu berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah.

 "Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada Rabu (8/6), kini sudah kita sampaikan masing-masing tingkat kabupaten/kota untuk diindahkan. Bagi truk yang tetap melintas, maka akan kami tangkap dan diberi sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Rahmat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo sebelumnya mengatakan, perbitkan surat edaran No. 22/2016 ditandatangi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berlaku pada 14 provinsi di Tanah Air.

Ke-14 provinsi tersebut meliputi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," ujar Hemi.

Ketua Organisasi Angkutan Darat Provinsi Riau, Muhammad Nasir menyambut positif atas terbitnya surat edaran tersebut terutama di jauh hari, agar dapat dipatuhi pengusaha angkutan barang di provinsi tersebut.

 "Instruksi dari menteri perhubgan itu telah kita terima dan sampaikan kepada Organda di daerah. Karena bagi pelaku usaha ini kan, tujuannya agar tidak sampai terjadi kecelakaan di jalan raya saat jelang mudik," bebernya.


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :