JAKARTA (suaralira.com) - Setelah dipastikan terjadinya penyanderaan terhadap tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang juga awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara di perairan Filipina Selatan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016.
Dalam maklumat yang ditujukan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia itu berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali.
Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan atau penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki.
"Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin," kata Tonny dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2016).
Lebih lanjut, Dirjen Hubla menambahkan bahwa masing-masing unsur perhubungan laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan," tegas Tonny.
Saat ini kapal patroli dan petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim, khususnya di wilayah-wilayah perairan di Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal (pelaut Indonesia).