PEKANBARU (suaralira.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali menertibkan pedagang yang melanggar aturan di sekitar pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno Hatta Sabtu (25/6/2016). Hal ini dilakukan karena pedagang membuka dagangan di daerah milik jalan tepatnya di jalur lambat sekitar pasar.
Anuar Effendi Komandan pleton saat ditemui Tribun di lokasi mengatakan penertiban pedagang di tempat tersebut bukan kali pertama lagi.
"Sudah berulang juga kita tertibakan, tapi kembali lagi,"tutur Anuar.
Disebutkan Anuar, penertiban berawal karena ada laporan warga bahwa aktivitas pedagang yang memakan jalur lambat jalan tersebut membuat macet. Anuar menambahkan untuk saat ini hanya diberi teguran dan diarahkan untuk dagangannya masuk ke dalam pasar.
"Pedagang (yang ditertibakan) sudah mulai dari pertengahan Ramadhan, sekitar sepuluh hari yang lewat sudah kita beri surat teguran,"katanya.
Anuar mengatakan belum dilakukan pembongkaran, karena biasanya itu sampai tiga kali diberi surat teguran baru akan dilaksanakan pembongkaran.
"Surat teguran itu berlaku seminggu, bila masih tetap melanggar nanti kita beri lagi, ini baru yang pertama." ungkapnya.
Walaupun demikian Anuar mengatakan pedagang masih tetap kooperatif saat ditertibkan. Saat penertiban tampak beberapa petugas Satpol PP juga ikut membantu mengakomodir peralatan pedagang.
Penertiban juga akan dilakukan di sekitar pasar kodim. Ditengah penertiban seorang petugas mengatakan ada laporan bahwa pedagang di sekitar ruko pasar Kodim mengakibatkan kemacetan.
"Kita akan lanjut lagi di sekitar pasar Kodim, laporannya itu pedagang di sekitar ruko,"jelas Anuar.