JAKARTA (suaralira.com) - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan pencalonan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri dalam sidang paripurna, Senin (27/6/2016).
Persetujuan pada sidang paripurna DPR ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III, pekan lalu.
Secara aklamasi, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan Tito lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Pada sidang paripurna, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memaparkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.
"Berdasarkan keputusan Rapat Pleno, Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi-fraksi menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk mengangkat Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Bambang, di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, selaku pimpinan sidang, meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir. Tak ada yang menolak pengangkatan Tito.
"Hasil persetujuan sidang paripurna ini akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada," kata Fadli.
Komisi III DPR memutuskan menyetujui usulan Presiden Joko Widodo agar Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).