PEKANBARU (suaralira.com) - Anggota Komisi A DPRD Provinsi Riau Taufik Arkhman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak menambah masa libur usai lebaran 2016 dari jadwal yang sudah ditetapkan. Dimana ditetapkan ASN libur Hari Raya Idul Fitri selama sembilan hari.
"Kalau jadwal libur sudah ditetapkan, jangan ada lagi yang memperpanjangnya dengan berbagai alasan," ujar Taufik Arkhman di Pekanbaru, Sabtu (02/07) dilansir antaranews.
Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriyah pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersama pada 4, 5 dan 8 Juli 2016.
Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.
Dengan demikian, total libur yang dijalani ASN selama Idul Fitri 1437 Hijriyah tercatat sembilan hari.
Selanjutnya Amby mengatakan, seperti tahun sebelumnya, banyak yang menambah waktu libur dengan dengan alasan yang tidak jelas. Untuk itu bagi PNS yang melanggar hal tersebut dapat diberikan sanksi.
"Sebagai pejabat pembina dan kepala SKPD harus bisa juga bersikap tegas untuk mengontrol itu. Kalau cuti itu dibenarkan, selama prosesnya juga benar, tapi kalau ada yang tidak sesuai prosedur dan menambah sendiri itu harus diberikan sangsi dan teguran," ungkapnya
Ia menyarankan, Provinsi Riau juga harus menerapkan pengurangan tunjangan kepada pegawai yang tidak disiplin, seperti daerah-daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkannya.
"Kita sarankan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Riau untuk mencontoh itu. Pemotongan tunjangan kepegawaian adalah bentuk konsekuensi dari ketidakdisiplinan," katanya lagi.
Dikatakannya, tujuannya bukan untuk mencari-cari alasan pengurangan tunjangan pada pegawai. Tetapi memberikan efek jera dan menumbuhkan sikap disiplin dalam menjalankan tugas, yang selama ini dinilai masih kurang. (*)