PEKANBARU (suaralira.com) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menyita ribuan butir ekstasi berikut 100 gram sabu-sabu dengan total nilai tangkapan lebih dari Rp380 juta.
"Seluruh barang bukti itu diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial WU. Pengakuannya ekstasi dan sabu-sabu itu berasal dari Medan," kata Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana kepada Antara, Jumat.
Dia mengatakan, penangkapan WU (24) di Kecamatan Rumbai pada Kamis sore lalu (14/7) itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam beberapa hari terakhir.
Bahkan, ia mengaku pihaknya telah memantau aktivitas WU sedari Medan, Sumatera Utara (Sumut) sebelum akhirnya tiba ke Pekanbaru.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari laporan akan masuknya ribuan ekstasi dan sejumlah paket besar sabu-sabu dari provinsi tetangga, Sumut.
Informasi yang terus dikembangkan itu kemudian mengarah kepada WU, pemuda pengangguran yang disinyalir sebagai kurir barang haram itu.
Benar saja, polisi yang terus membuntutinya sejak dari Medan kemudian berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, didapat satu paket besar ekstasi yang diperkirakan sebanyak 1.000 butir.
"Kemudian, turut kita sita satu paket besar sabu-sabu seberat 100 gram," ujarnya seraya menunjukkan barang bukti hasil tangkapan.
Menurut Iwan, pihaknya masih mengincar sejumlah pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar dan pemesan narkoba tersebut, karena memang dugaan sementara ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.