JAKARTA (suaralira.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup-nutupi jadwal pelaksanaan eksekusi mati jilid III. Namun, dari informasi yang didapat, eksekusi mati akan dilaksanakan pada Sabtu (30/7) mendatang.
Kabar itu menguat setelah salah satu pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku pelaksanaan eksekusi mati diketahuinya dari surat pemberitahuan yang diterima keluarga dari pihak Kejagung.
"Dari surat notifikasi diberitahukan kalau Zulfiqar pada Sabtu dini hari ini akan dieksekusi," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (26/7).
Senada dengan Saut, Farhat Abbas selaku kuasa hukum terpidana mati Seck Osmane juga membenarkan informasi tersebut. Menurut Farhat, kliennya akan dieksekusi Sabtu dini hari.
"Iya eksekusi dilakukan Sabtu dini hari," tegas Farhat.
Dijelaskan Farhat, saat ini pihak keluarga Seck pun sedang dalam perjalanan menuju Nusakambangan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani mengatakan eksekusi mati jilid III akan dilaksanakan pekan ini. Namun, dia mengaku belum tahu tanggal berapa eksekusi itu akan dilaksanakan.
Agnes menambahkan, sejauh ini berbagai persiapan pun sedang dilakukan. Termasuk, memindahkan para terpidana mati ke ruang isolasi.
"Informasinya begitu, tapi (tanggal) saya engga tahu," ucap Agnes.