Senyelidiki Perkara Pengelolaan Lahan Diluar Izin

DPRD Riau Akan Masukkan Anggaran ke APBD Perubahan


Dibaca: 1375 kali 
Rabu,27 Juli 2016 - 15:05:35 WIB
DPRD Riau Akan Masukkan Anggaran ke APBD Perubahan
PEKANBARU (suaralira.com) - Untuk menyelidiki perkara pengelolaan lahan diluar izin, pihak Komisi A DPRD Provinsi Riau akan memasukkan dan menganggarkan dana APBD-Perubahan Tahun 2016. Anggaran ini kita prioritaskan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan, kata Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby, di Pekanbaru, Rabu (27/07/2016).
 
Dikatakannya, diduga minimnya anggaran untuk menyelidiki perkara terkadang tidak ada mengakibatkan mandeknya laporan terkait pengelolaan lahan di luar izin. Atas dasar masih mandeknya penyelidikan yang pernah diajukan Komisi A tersebut, pihaknya akan memasukkannya dalam pembahasan APBD-Perubahan 2016.
 
"Kami akan upayakan untuk menganggarkan dana untuk PPNS Dishut Riau yang hari ini anggaran mereka tidak ada. Tentunya hal itu cukup menyulitkan bagi mereka dalam hal penyidikan kasus pengelolaan lahan di luar izin dan juga penggemplangan pajak, diduga dilakukan oleh 10 perusahaan, berdasarkan hasil monitoring komisi A beberapa waktu lalu," lanjut Amby seperti dilansir antarariau.
 
Disampaikan nya, ia berharap dengan telah dianggarkannya dana untuk PPNS Dishut Provinsi Riau kasus penyelidikan lahan yang sudah dikirim sebelumnya dapat diselesaikan dengan cepat.
 
"Kami akan menanyakan langsung berapa anggaran yang dibutuhkan mereka untuk menyelesaikan laporan tersebut. Yang jelas dengan anggaran tersebut pihak PPNS Dishut harus segera menindaklanjuti laporan yang sudah dikirimkan sebelumnya. Baik itu proses penyelidikan dan juga penyidikan," katanya lagi.
 
Politisi Hanura ini mengatakan, jika segala hal penyelidikan maupun penyidikan diserahkan ke PPNS, maka akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Berbeda dengan penyelidikan maupun penyidikan oleh kepolisan atau kejaksaan yang sama sekali tidak bisa diawasi Komisi A. 
      
"Kita berharap dengan begitu pengawasan terhadap pengelolaan lahan diluar izin PPNS Dishut provinsi Riau dapat diawasi oleh Komisi A, semoga upaya tersebut dapat terwujud," tutupnya. (*)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :