Dirut PT Citra Ditahan di Rutan Negara Polres Jakpus


Dibaca: 3082 kali 
Jumat,05 Agustus 2016 - 01:50:40 WIB
Dirut PT Citra Ditahan di Rutan Negara Polres Jakpus
JAKARTA (suaralira.com) - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka EMMS (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan EMMS sebagai tersangka. EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan seperti dilansir siaran pers kpk yang disampaikan Humas, Yuyuk Andriati Iskak Kamis (04/08) sore.
 
Menurutnya, atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 3 orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu AM (Gubernur Riau) dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM kepada AM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
 
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (*)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :