PEKANBARU (suaralira.com) - Mulai pagi ini, Sabtu (6/8/2016) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka tempat penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru melalui jalur perseorangan.
"Hari ini kita mudai buka untuk penerimaaan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan melalui Pokja (kelompok Kerja) verifikasi Bapaslon perseorangan," jelas Komisioner KPU Pekanbaru, Yelly Nofiza seperti dikutip tribun, Sabtu (6/8/2016).
Menurutnya sesuai dengan tahapan batas waktu penyerahan Bapaslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan akan berlangsung hingga tanggal 10 Agustus 2016.
"Sesuai dengan tahapan tanggal 10 Agustus itu KPU akan menunggu hingga pukul 16.00 Wib," katanya.