JAKARTA (suaralira.com) - Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peredaran Narkoba kembali disegarkan bekas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Benny mengungkapkan BNN pernah menemukan kontainer dari Cina berisi 1,4 juta butir ekstasi yang dipesan Serma Supriyadi.
Serma menggunakan alamat koperasi Primkop Kalta Bais (Badan Intelijen Strategis).
"Alamat kontainer itu adalah koperasi Primkop Kalta Bais TNI di Jalan Kalibata," kata Benny saat diskusi bertajuk 'Hitam Putih Pemberantasan Korupsi Narkoba' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/8/2016).
Menurut Benny, tujuan alamat kontainer tersebut terungkap setelah pihaknya melacak di Pelabuhan Tanjung Priok dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Untuk melacaknya, Benny mengungkapkan saat itu menurunkan anggotanya dan mengintai pergerakan kontainer dari RS Koja, Jakarta Utara.
Ternyata, kata dia, kontainer tersebut tidak dibawa ke Kalibata dan hanya dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dibongkar, kata Benny, kontainer kemudian bergerak menuju Cengkareng dan ditangkap saat keluar dari jalan tol dan mendekati sebuah pabrik.
Setelah pemeriksaan, BNN menemukan informasi bahwa Serma Supriyadi lah yang mengurus kelengkapan administrasi dan mengajukan anggaran.
Kata Benny, pihaknya kemudian memintai keterangan dari atasan Serma Supriyadi.
Pemakaian nama koperasi Primkop Kalta tersebut karena diberikan kemudahan dalam mengimpor barang.
Jika ingin mendatangkan barang, cukup melapor jenis barang yang didatangkan dan akan langsung diproses.
Menurut Benny, Serma Supriyadi menyalahgunakan kemudahan tesebut.
"Di sini tentunya menjadi celah tersendiri. Ada satu ruang ketika pengakuan pemohon tidak sesuai isinya akan jadi masalah. Ketika jalur ini dimanfaatkan sindikat jadi masalah," ungkap Benny.
Menurut Benny, kasus tersebut hanya berhenti di Serma Supriyadi karena tidak ditemukan bukti kerterlibatan ke pihak lainnya.
Supriyadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan dipecat dari dinas militer.
Impor 1,4 butir ekstasi tersebut adalah rangkaian dari kasus Freddy Budiman. Freddy kemudian divonis mati.
Freddy mengurus impor tersebut saat masih mendekam di LP Cipinang.