Saat Hujan, Tujuh Napi Kabur


Dibaca: 1566 kali 
Minggu,14 Agustus 2016 - 03:00:45 WIB
Saat Hujan, Tujuh Napi Kabur
ACEH SELATAN, SUARALIRA.com - Kasus narapidana kabur dari rumah tahanan kembali terjadi di Aceh. Tujuh orang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri, Sabtu dini hari (13/08/2016) setelah membobol dinding kamar mandi.
 
Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Irman Jaya di Tapaktuan, membenarkan perihal kaburnya tujuh orang napi tersebut yang memanfaatkan situasi. “Pada saat kejadian suasana lagi lengang dan sepi serta di saat wilayah Kota Tapaktuan sedang diguyur hujan lebat disertai angin kencang dan aliran listrik PLN sedang padam,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
 
Ke-7 napi yang mendekam di kamar (sel) nomor 2 itu berhasil kabur setelah membobol dinding kamar mandi dan selanjutnya memanjat pagar Rutan setinggi lebih kurang 5 meter yang berada di bagian belakang. Para napi yang kabur tersebut juga memotong kawat berduri yang dipasang di bagian atas beton melingkari pagar.
 
"Jam berapa napi dan tahanan itu kabur belum bisa kami pastikan karena tidak ada petugas yang melihatnya secara langsung. Namun yang pasti, saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIB, kondisi Rutan masih kondusif. Kami perkirakan kejadian itu berlangsung antara jam 2 sampai jam 4 dini hari," tutur Irman.
 
Irman menyebutkan, dari 21 orang tahanan dan napi yang berada dalam kamar nomor 2, tidak seluruhnya kabur melainkan hanya sebanyak tujuh orang napi saja.
 
Ke-7 napi yang telah mendapat vonis pengadilan tersebut masing-masing adalah Dedi Saputra bin Nardin (kasus cabul masa hukuman 9 tahun), Khairuddin bin Syahidin (kasus ganja masa hukuman 10 tahun), Athailah bin Ali Basyah (kasus pencurian masa hukuman 3 tahun), Dedek Irfan bin Narto (kasus penggelapan masa hukuman 2,6 tahun).
 
Kemudian Hamidun bin Zulkifli (kasus pencurian masa hukuman 2,10 tahun), Darmawan bin M Yakob (kasus narkotika masa hukuman 5,2 tahun) dan Agussalim bin Nurdin Ilyas (kasus Narkotika masa hukuman 5,3 tahun).
 
Menurut dia, dari tujuh napi yang kabur tersebut dua di antaranya merupakan napi pindahan dari Kabupaten Bireuen. Pihaknya menyesalkan keputusan para napi tersebut melarikan diri, karena ada beberapa di antaranya yang tinggal menjalani masa hukuman sekitar beberapa tahun lagi.
 
Saat ditanya menggunakan alat apa para napi tersebut membobol dinding, Irman mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahuinya karena di lokasi kejadian tidak ditemukan peralatan apapun baik untuk membobol dinding maupun untuk memanjat pagar setinggi lebih kurang 5 meter tersebut.
 
"Menggunakan alat apa, sejauh ini belum kita ketahui karena di lokasi tidak ditemukan barang bukti peralatan sebagai sarana mereka untuk melarikan diri," tegasnya.
 
Menyangkut dugaan atau indikasi adanya keterlibatan orang dalam (sipir) dalam kasus tersebut juga belum bisa dipastikan, karena bukti yang mengarah ke arah tersebut belum ditemukan. (cnn)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :