PEKANBARU (suaralira.com) - Adanya keluhan masyarakat lagi, terkait pungutan plastik berbayar ditanggapi kalangan dewan. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri menegaskan, agar Pemko dalam hal ini Disperindag dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), menghentikan pungutan tersebut.
Caranya, Pemko segera melayangkan surat ke pusat perbelanjaan dan toko waralaba yang ada di Kota Pekanbaru, untuk tidak menarik uang kantong plastik.
"Tidak efektif, tidak jelas juga tujuannya. Buktinya sampah plastik berserakan di mana-mana. Yang paling terpenting lagi, uang pungutan kantong tidak masuk PAD. Untuk apa ini dilanjutkan, jika hanya membuat celah untuk oknum bermain," sebut Azwendi, Minggu (14/8/2016) seperti yang dikutip Tribunpekanbaru.com.
Ketidakjelasan program plastik berbayar ini, selain tidak masuk PAD, juga tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya di pusat perbelanjaan dan waralaba saja. Sementara di pasar dan tempat lain, masih bebas.